Tiga Warga Sipil Tersangka Pengeroyok Kanit Resktim Polsek Nusaniwe
"Saksi yang diperiksa hingga saat ini ada 9 orang. Dari 9 orang ini, Polres Ambon sudah menetapkan tiga tersangka," ucap Ronny.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polres Ambon menetapkan tiga tersangka tewasnya Kanit Reskrim Polsek Nusaniwe, Aiptu Paulus Lekatompessy.
Aiptu Paulus tewas dikeroyok sejumlah pemuda saat hendak melayat saudaranya yang meninggal dunia di Losadewe, Ambon, Maluku Senin (29/9/2014) sekitar pukul 20.30 WITA.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan sejauh ini penyidik sudah memeriksa sembilan saksi.
"Saksi yang diperiksa hingga saat ini ada 9 orang. Dari 9 orang ini, Polres Ambon sudah menetapkan tiga tersangka," ucap Ronny dalam pesan singkatnya, Kamis (2/10/2014).
Ketiga tersangka itu di antaranya Ferdy Rupidara alias Berti, Jefri Serhalawan, dan Demianus Wenhenusun alias Guru Dang.
Serta dari pihak Pomdam XVI Pattimura juga telah menetapkan satu tersangka dari TNI atas nama Serma Yopi Laturake yang adalah anggota Provost Denma Kodam Pattimura.
"Polres Ambon dan pihak POMDAM XVI Pattimura sudah berkoordinasi dan berkomitmen untuk melakukan proses hukum pada kasus ini secara profesional dan transparan," tegas Ronny.
Polri dan TNI akan saling membantu dan melengkapi proses penyidikan yang dilakukan masing-masing institusi dalam mengungkap keterlibatan para pelaku dari oknum TNI atau warga.
"Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan penyidikan dengan mencari saksi lain yang terlibat dalam peristiwa itu. Termasuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya," kata Ronny.