Tim Penyelamatan Hak Pilih Rakyat Desak Presiden Segera Keluarkan Perppu
Kami mendesak Presiden Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang berisi pencabutan terhadap UU
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penyelamatan Hak Pilih Rakyat mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang berisi pencabutan terhadap UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang secara terbuka telah ditolak Presiden dan masyarakat keberadaannya.
Tim Penyelamatan Hak Pilih Rakyat terdiri atas Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Legal Roundtable (ILR), dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
"Kami mendesak Presiden Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang berisi pencabutan terhadap UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang secara terbuka telah ditolak Presiden dan masyarakat keberadaannya," tegas Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini kepada Tribunnews.com, Jakarta, Kamis (2/10/2014).
Menurut Titi, Tim Penyelamatan Hak Pilih Rakyat melihat gKeributanh pembentukan Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota pasca disetujui DPR (Jumat, 26 September) berlanjut menjadi rumit. Presiden menolak pengesahan UU yang mengalihkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari langsung menjadi melalui DPRD.
Dia jelaskan pula, Pengesahan yang melalui mekanisme voting itu memecah kekuatan fraksi di DPR. Sebanyak 124 anggota Fraksi Partai Demokrat memilih walk out yang membuka ruang partai-partai pengusung Pilkada via DPRD memenangkan pertarungan.
Pendukung opsi Pilkada via DPRD memperoleh 226 suara dan opsi Pilakda Langsung memperoleh 135 suara. Jika tidak ditelaah secara teliti, UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota merupakan produk hukum yang sah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.