Gara-gara Perppu, Publik Ramai-ramai Berkicau #TerimakasihSBY
Dua Perppu yang diterbitkan Presiden bertujuan mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung.
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dukungan dan apresiasi kini dilayangkan publik kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono setelah diterbitkannya dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Kamis (2/10/2014) malam.
Dua Perppu yang diterbitkan Presiden bertujuan mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung. Rencananya, dua Perppu itu akan diajukan ke DPR pada hari ini, Jumat (3/10/2014). (Baca: Batalkan Pilkada Tak Langsung, Presiden SBY Terbitkan 2 Perppu!)
Di media sosial Twitter, hashtag #TerimaKasihSBY pun menempati urutan atas trending topics, sejak Kamis malam hingga Jumat pagi ini.
"#TerimakasihSBY sudah tandatangan #PERPPU sebagai usaha membatalkan UU Pilkada, sekali lagi #TerimakasihSBY "a.n. warga Indonesia," demikian tulis @adjiedunston.
Harapan agar DPR menyetujui Perppu yang diajukan Presiden pun disampaikan sejumlah pengguna Twitter, salah satunya @freya_fernanda.
"#TerimakasihSBY 7- Saya respect @SBYudhoyono dengan Perpu yang ditandatangani semoga bisa disahkan DPR. Good job Presidenku #TerimakasihSBY," tulisnya.
Keputusan Presiden untuk mengeluarkan 2 Perppu ini juga dinilai telah membuat lega dan menjawab keluhan masyarakat yang ingin hak politiknya memilih pemimpin dikembalikan.
"Yihaaa, Pak SBY sangat demokratis banget, memenuhi keluhan rakyat terima kasih pak. #TerimakasihSBY," kata akun @YantiRosmawati_.
Tak hanya apresiasi, pesimistis juga diungkapkan sejumlah pengguna Twitter. Ada yang menganggap langkah yang diambil SBY merupakan pencitraan setelah "babak belur" menuai kecaman atas sikap Demokrat yang walk out saat sidang pengesahan RUU Pilkada pada 26 September lalu.
"#TerimakasihSBY kalau aku sih kok gak percaya. Sudah sering ketipu sih sama pencitraannya...!!! Modus buat mengembalikan nama baiknya aja," tulis @amilda_klab.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kamis (2/10/2014) malam, menerbitkan dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pemilihan kepala daerah.