Gerindra Belum Bersikap Menerima atau Menolak Perppu
Kami akan mempelajari dan baru akan keluarkan pendapat terkait Perppu.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Martin Hutabarat mengungkapkan pihaknya belum menentukan sikap terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada). Gerindra akan mempelajari terlebih dahulu isi Perppu Pilkada tersebut.
"Kami akan mempelajari dan baru akan keluarkan pendapat terkait Perppu. Kami belum menerima draft Perppu," kata Martin di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/10/2014).
Martin menuturkan, pihaknya akan mempelajari dengan detail apa isi Perppu yang mencabut UU Pilkada melalui DPRD tersebut. Partainya menekankan bahwa mekanisme Pilkada harus lah untuk kesejahteraan rakyat.
"Menurut kami Pilkada langsung banyak menimbulkan ekses yng sangat besar. Biaya besar yaang dikeluarkan calon, potensi kerusuhan dari Pilkada langsung. Kita ingin memberikan tanggapan setelah ada draftnya," ujarnya.
Seperti diberitakan, SBY mengambil langkah konsitusional menerbitkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada).
Yakni Perppu Nomor 1 tahun 2014, ditujukan untuk mencabut Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mengatur Pilkada secara tidak langsung oleh DPRD.