Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hanya 10 Menit Dirut Perhutani Beri Keterangan ke KPK

Permintaan sebagai saksi tersebut berkaitan dengan adanya kawasan hutan Perum Perhutani yang menjadi obyek tukar menukar antar PT BJA

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hanya 10 Menit Dirut Perhutani Beri Keterangan ke KPK
Tribun Jogja/Hanan Wiyoko
Dirut Perum Perhutani Bambang Sukmananto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama Perum Perhutani Bambang Sukmananto mengungkapkan, dalam pemberian keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, hanya berlangsung 10 menit.

"Permintaan sebagai saksi tersebut berkaitan dengan adanya kawasan hutan Perum Perhutani yang menjadi obyek tukar menukar antar PT BJA (Bukit Jonggol Asri) dan Kementerian Kehutanan," kata Bambang dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (7/10/2014).

Bambang yang berkapasitas sebagai saksi kasus tersebut mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 2014 Perum Perhutani menjadi pihak yang harus memberikan pertimbangan teknis dalam hal obyek tukar menukar lahan yang merupakan kawasan hutan yang menjadi wilayah kerja Perhutani.

"Substansi pemberian penjelasan kepada KPK selama lebih kurang sepuluh menit tersebut bersifat teknis prosedural berkaitan dengan status kawasan hutan dimaksud, dan kasus tersebut merupakan kasus lama proses tukar menukar yang diawali tahun 1995," tutur Bambang.

Perum Perhutani merupakan BUMN yang diberi mandat pemerintah untuk mengelola 2,4 juta hektare kawasan hutan negara di Jawa Madura berupa hutan produksi dan hutan lindung.

Seperti diketahui, kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 7 Mei 2014 lalu. Pada saat itu, KPK mengamankan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan, M Zairin serta satu orang orang dari pihak swasta dari PT Bukit Jonggol Asri, Yohan Yap.

Rachmat dan Zairin kini sudah berstatus terdakwa dalam proses persidangan, sedangkan Yohan Yap telah divonis 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

Berita Rekomendasi

Hakim menilai bahwa Yohan terbukti memberikan suap sebesar Rp 4,5 miliar kepada Rachmat Yasin. Suap tersebut untuk memperoleh rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA seluas 2.754 hektare.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas