Polri Bidik Nazaruddin di Kasus Korupsi Flu Burung
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri masih mendalami aliran uang yang diterima Tunggul P Sihombing
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri masih mendalami aliran uang yang diterima Tunggul P Sihombing dalam kasus korupsi Pekerjaan Pengasaan Peralatan Pembangunan Fasilitas Produksi, Riset, dan Alih Teknologi Vaksin Flu Burung untuk manusia di Ditjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementrian Kesehatan RI Tahun Anggaran 2008 sampai 2010.
Kepala Sub Operasional Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri AKBP Arief Adiharsa mengungkapkan berkas perkara untuk tersangka Tunggul sudah selesai. Namun, kasus tersebut masih panjang perjalanannya, Polri akan melakukan pemeriksaan kembali untuk proses penyidikan baru.
"Kalau menemukan, harusnya sih menemukan karena kan Tunggul terima uang dari mana kalau bukan dari pihak ke tiga. Kalau misalnya penyidik menemukan dan saya yakin penyidik menemukan, itu harus dilalui melalui proses penetapan atau pun penerbitan sprindik baru," ungkap Arief di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2014).
Sementara penyidik kasus tersebut AKBP Bagus Suropratomo mengungkapkan terkait vendor-vendor di bawah PT Anugrah Nusantara milik Nazaruddin tidak menutup kemungkinan akan ada yang dijadikan tersangka.
"Selama alat buktinya mencukupi maka akan dikembangkan terhadap tersangka-tersangka lain baik dari pihak penyelenggara negara maupun dari vendor," ungkapnya.
Dikatakannya, dalam proses penyidikan kasus tersebut membutuhkan waktu yang panjang karena pihak kepolisian harus menunggu lembaga lain dalam menghitung kerugian negara.
"Perkara ini cukup panjang, selam dua tahun ini bukan jalan ditempat tapi kita jalan terus karena ini terkait lembaga-lembaga lain, terkait perhitungan kerugian negara, audit teknologi dan sebagainya," kata Bagus.
Dalam kasus ini kepolisian sudah menetapkan dua tersangka diantaranya Tunggu P Sihombing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rahmat Basuki selaku Ketua Panitia Lelang. Namun hingga kini berkasnya masih dalam tahap penyelesaian. Tunggul saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan sementara Rahmat masih dalam proses pelengkapan berkas.
Kasus dugaan korupsi vaksin flu burung dimulai dengan pekerjaan pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi riset dan alih teknologi produksi vaksin flu burung di Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Kemenkes RI senilai Rp 718,8 miliar pada tahun anggaran 2008-2010.
Kemudian penyidik Bareskrim Polri menerima sebuah aduan pada 5 April 2012 yang kemudian ditindak lanjuti karena ada dugaan terjadi mark up dalam proyek tersebut.
Setelah melewati proses penyelidikan, kemudian Bareskrim pun menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut yang berasal dari Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Kemenkes RI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.