KPK Periksa Wakil Direktur Utama Bank Mandiri sebagai Saksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Persero Riswinandi untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (9/10/2014).
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Persero Riswinandi untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (9/10/2014). Riswinandi akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pencucian uang pembelian saham PT Garuda Indonesia yang menjerat M Nazaruddin sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Diduga pemeriksaan Riswinandi terkait kepemilikan saham Nazaruddin di bank tersebut. Bahkan, disebut-sebut Nazaruddin pernah menerima saham cuma-cuma dari perusahaan tersebut.
Seperti diketahui, Nazaruddin membeli saham Garuda sebesar Rp 300,85 miliar. Rincian saham itu terdiri Rp 300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan fee Rp 850 juta untuk Mandiri Sekuritas. Pembayaran dilakukan dalam empat tahap, yakni tunai, melalui RTGS (real time gross settlement), dan transfer sebanyak dua kali.
Harga saham Garuda yang Rp 750 per lembar itu kemudian turun menjadi Rp 600 pada awal pembukaan perdagangan.
Edwin Firdaus
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.