Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNN: Undang-undang Narkotika Sudah Seksi yang Penting Implementasi

Sejumlah pasal dianggap belum bisa mengakomodir hak asasi pecandu narkoba

Penulis: Wahyu Aji
zoom-in BNN: Undang-undang Narkotika Sudah Seksi yang Penting Implementasi
TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Aji
Kepala BNN Anang Iskandar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Banyak pihak masih memperdebatkan esensi Undang-undang narkotika yang berlaku saat ini. Sejumlah pasal dianggap belum bisa mengakomodir hak asasi pecandu narkoba, multitafsir dan bahkan dianggap terlalu keras.

Namun, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar menilai, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sudah sangat seksi, karena salah satu orientasi Undang-undang ini adalah penyelamatan penyalahgunaan narkoba.

Sejak diberlakukannya UU Nomor 35 Tahun 2009 lima tahun silam, sejumlah persoalan besar dimunculkan oleh banyak pihak terutama mereka yang berkecimpung dalam masalah penanganan narkoba. Sebagian pihak bahkan terkesan pesimis dengan pola penanganan narkoba saat ini.

Menanggapi berbagai pandangan yang menilai undang-undang yang berlaku saat ini ini tidak relevan atau tidak berpihak pada penyalah guna narkoba, Anang mengatakan dengan yakin bahwa UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sudah baik.

"Meski demikian memang masih diperlukan sejumlah pembenahan. Akan tetapi, yang terpenting adalah bagaimana implementasinya di lapangan," kata Anang dalam sambutannya di kegiatan Refleksi Lima Tahun UU Narkotika, Mengurai Tantangan, Menyingkap Peluang, di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Rabu (15/10/2014).

Lebih lanjut saat disinggung mengenai kurangnya keberpihakan UU pada penyediaan akses kesehatan berupa rehabilitasi, Anang berbeda pandangan, karena ia melihat UU No.35/2009 pada faktanya memiliki roh atau spirit untuk menyelamatkan penyalah guna narkoba.

Dalam Pasal 4 UU 35/2009 huruf b disebutkan dengan jelas bahwa UU ini bertujuan untuk mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika.

Berita Rekomendasi

Sedangkan dalam huruf d disebutkan pula bahwa UU ini menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu Narkotika.

Andra, dari Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) melihat, masih ada tindakan yang tidak proporsional penegak hukum terhadap penyalah guna narkoba. Dalam pengalamannya mendampingi penyalah guna narkoba yang tersangkut kasus hukum, banyak kliennya justru dijerat pasal 112 UU 35/2009 yang intinya menyimpan dan menguasai narkoba sehingga akhirnya si penyalah guna berakhir di penjara.

"Padahal logikanya, penyalah guna atau pecandu itu pasti memiliki atau menguasai narkoba tersebut," kata Andra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas