Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

YLBHI Minta Pengumuman Menteri Tidak Terburu-buru

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), meminta pengumuman menteri tidak diumumkan secepatnya.

Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in YLBHI Minta Pengumuman Menteri Tidak Terburu-buru
Randa Rinaldi/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang pengumuman nama-nama menteri dalam kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), meminta pengumuman menteri tidak diumumkan secepatnya.

Ketua Badan Pengurus YLBHI, Alvon Kurnia Palma, berpendapat Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) harus diberikan waktu lebih lama untuk mentracking (melacak) para kandidat menteri.

"Perlu waktu yang cukup kedua lembaga tersebut untuk mentracking. Tidak cukup waktu mentracking 43 nama dalam waktu satu hari," kata Alvon di Kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2014).

Adanya waktu tracking yang lebih lama oleh KPK dan PPATK dinilai oleh YLBHI agar bisa mewujudkan persoalan keadilan dalam pemerintahan Jokowi-JK. Alvon menilai langkah ini sebagi wujud untuk melaksanakan rule of law yang sesuai dengan konsep nawacita Jokowi.

"Kapasitas dan rekam jejak calon menteri harus dilakukan beberapa hari bukan hanya menelisik selama satu hari,"kata Alvon.

Menurut pasal 16 Undang-Undang tentang Kementerian Negara menyebutkan presiden diberikan waktu selama 14 setelah dilantik untuk menentukan kabinetnya. Alvon menambahkan, Jokowi harus memaksimalkan waktu tersebut dalam menelusuri rekan jejak menteri pada pemerintahannya.

Sebelumnya Jokowi menyerahkan 43 nama kepada KPK dan PPATK untuk menelisik calon menteri-menterinya agar tidak bermasalah kasus hukum dan korupsi. Langkah Jokowi mendapat apreasiasi dari berbagai pihak sebelum memastikan menteri-menteri dalam kabinetnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas