Ahok: Hebat Taufik Ini, Dia Cari Celah Hukum Supaya Saya Tetap Jadi Wagub
Ahok menduga Wakil Ketua DPRD Muhammad Taufik sedang berusaha mencari celah hukum, supaya dirinya tidak menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama atau yang karib disapa Ahok menduga Wakil Ketua DPRD Muhammad Taufik sedang berusaha mencari celah hukum, supaya dirinya tidak menjadi Gubernur DKI Jakarta.
"Hebat Taufik ini, dia lagi mau cari celah hukum supaya Ahok ini tetap jadi Wakil Gubernur. Ini preseden hukum yang enggak baik," ujar Ahok di Balaikota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (24/10/2014).
Sebelumnya, tiga hari yang lalu Taufik menyebut Ahok belum tentu bisa menduduki kursi Gubernur DKI Jakarta. Meskipun saat ini sudah menyandang status Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur. Menurut Taufik hal tersebut lantaran UU No 29 Tahun 2007 dan No 32 Tahun 2004 sudah tidak berlaku lagi.
Ahok mengatakan tafsiran tersebut tidak tepat, maksud Perpu nomor 1 tahun 2014 tidak menyebutkan apabila gubernur mundur, wakilnya tidak bisa naik jadi gubernur lantaran gubernur dipilih melalui DPRD. Ahok menduga tafsiran tersebut mengada-ngada untuk tujuan tertentu.
"Tafsirannya dia ya gubernur tetap dipilih DPRD, dia (Taufik) kan DPRD, dia inginnya seperti itu," ujar Ahok
Ahok menduga pernyataan Taufik tersebut bagian dari manuver agar ketua DPD Gerindra DKI tersebut dapat menjadi orang nomor satu di Jakarta.
"Harapannya dia (Taufik) gitu. Jadi nanti gubernur saya tuh taufik gitu loh," ujar Ahok.
Sebelumnya menurut Taufik UU No 32 tahun 2004 sudah tidak berlaku lagi karena Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 sudah diterbitkan dan sesuai konstitusi langsung berlaku. Sementara itu juga menurut Taufik, UU No 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta tidak mengatur mekanisme pergantian Gubernur paruh waktu.
Selain itu Taufik menyebutkan Perppu 1 Tahun 2014 Pasal 174 menyebutkan Gubernur pengganti pejabat sebelumnya dipilih melalui DPRD dan calonnya diajukan oleh partai pengusung.
Dalam Pasal 174 ayat 2 tertulis apabila sisa masa jabatan Gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan, maka dilakukan Pemilihan Gubernur melalui DPRD Provinsi.
Masih dalam pasal yang sama di ayat 3 dituliskan Gubernur hasil Pemilihan melalui DPRD Provinsi meneruskan sisa masa jabatan Gubernur yang berhenti atau yang diberhentikan.
Pada ayat 4 menyebutkan bahwa apabila Gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dicalonkan dari fraksi atau gabungan fraksi, fraksi atau gabungan fraksi yang mengusung Gubernur yang berhenti atau yang diberhentikan mengusulkan 2 orang Calon Gubernur kepada DPRD Provinsi untuk dipilih.
Pada ayat terakhir yang mengatur, ayat 5 menjelaskan apabila Gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berasal dari perseorangan, fraksi atau gabungan fraksi yang memiliki kursi di DPRD Provinsi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi atau memiliki paling sedikit 25 persen dari suara sah, mengusulkan 2 orang Calon Gubernur kepada DPRD Provinsi untuk dipilih.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.