Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Anggota DPR Baru Terima Honor Rp 610 Ribu

Satu per satu mobil berhenti di lobi Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/10) sore

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Abraham Utama
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Anggota DPR Baru Terima Honor Rp 610 Ribu
Warta Kota/henry lopulalan
foto suasana rapat paripurna MPR/DPR. 

Selain gaji pokok, para anggota DPR juga memperoleh berbagai tunjangan, salah satunya tunjangan transportasi.

Tunjangan ini diberikan sebagai uang muka pembelian kendaraan dinas. Ditanya soal ini, Adian mengaku belum menerimanya.

Sejak pelantikan 1 Oktober silam, Adian mengaku baru menerima honor sebesar Rp 610 ribu. Uang tersebut diberikan Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR sebagai dana transportasi pelantikan.

"Saya belum dapat tunjangan apa-apa," kata Adian.

Data yang dihimpun Tribun menyatakan, Jika ditotal, gaji plus tunjangan yang diterima masing-masing anggota DPR 2014-2019 per bulannya berkisar Rp 58 juta hingga Rp 60 juta

Winantunintyastiti, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR berujar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awal pekan ini mengirim surat ke DPR.

Dalam suratnya, KPK meminta para anggota DPR mengumpulkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Rekomendasi Untuk Anda

Winan menuturkan, sesuai prosedur, surat tersebut harus ia sampaikan ke pimpinan DPR terlebih dahulu. "Nanti mereka memberikan arahan ke anggota," katanya.

Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, anggota DPR wajib menyerahkan LHKPN kepada KPK.

Konten laporan ini adalah harta kekayaan yang dimiliki sang pejabat saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.

Dengan menyerahkan LHKPN ke KPK, pejabat yang bersangkutan secara tidak langsung juga mempersilahkan KPK memeriksa kekayaannya.

Ditanya soal rencana pengumpulan LHKPN para legislator, Winan tak memberikan jawaban pasti. "Surat itu tidak memberikan tenggat waktu," ucapnya.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas