Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ade Komaruddin Diperiksa Penyidik KPK Terkait Pilkada Lebak

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AH (mantan calon Bupati Lebak Amir Hamzah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
zoom-in Ade Komaruddin Diperiksa Penyidik KPK Terkait Pilkada Lebak
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Ketua DPP Partai Golkar Ade Komaruddin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Golkar Ade Komaruddin dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di depan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (28/10/2014).

Anggota DPR RI periode 2014-2019 itu akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AH (mantan calon Bupati Lebak Amir Hamzah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi.

Penyidik akan menggali keterangan Ade sekaligus mengkonfirmasi untuk pengembangan penyidikan perkara ini. Selain Ade, penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa Dadang Sumpena dari swasta.

Ade mengaku pernah bertemu Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah di Hotel Sultan, 9 September 2013 lalu. Pasangan Amir Hamzah-Kasmin Bin Saelan yang diusung Golkar melaporkan hasil Pilkada Lebak.

Ade diminta menerima pengaduan kader dari Provinsi Banten. Pengaduan itu menyangkut Pilkada Lebak. Ade tercatat sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar untuk wilayah Jakarta, Banten dan Jawa Barat.

Berita Rekomendasi

Menurut Ade, pertemuan itu juga dihadiri pengacara Rudi Alfonso. Ia menjelaskan saat itu Amir dan Kasmin melaporkan adanya kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada Lebak. Amir-Kasmin pun berencana mengajukan keberatan hasil Pilkada Lebak ke MK.

Ade meminta agar kebenaran informasi itu didalami. Namun, Ade mengaku tidak tahu apakah dalam pertemuan itu membahas rencana pemberian uang kepada Ketua MK saat itu, Akil Mochtar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas