Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fadli Zon Pertanyakan Sikap Menkumham Sahkan PPP Kubu Romy Cs

Fadli mengancam akan mengajukan hak interpelasi kepada Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Fadli Zon Pertanyakan Sikap Menkumham Sahkan PPP Kubu Romy Cs
Warta Kota/henry lopulalan
Wakil Ketua DPR Fadli Zon 

 TRUBUNNEWS,COM, JAKARTA- Wakil Ketua DPR Fadli Zon mempertanyakan langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan versi kubu Romahurmuziy alias Romy.

Fadli mengancam akan mengajukan hak interpelasi kepada Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly.

"Kalau memang ada surat (keputusan) itu, tentu kami akan lakukan hak interpelasi," kata Fadli di di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2014).

Fadli menilai langkah Laoly benar-benar politis. Menurut dia, keputusan tersebut tak dapat dilepaskan dari posisi PPP kubu Romy yang bergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat.

"Jangan bawa kementerian itu sebagai kementerian politik," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.

Keputusan itu, lanjut Fadli, juga janggal karena dikeluarkan hanya satu hari setelah Laoly dilantik. Keputusan itu, menurut dia, sangat terburu-buru. "Apakah surat itu memang layak dikeluarkan oleh seorang Menkumham yang baru menjabat satu hari atau tidak, kita akan kaji," pungkasnya.

Pengesahan PPP kubu Romy tercatat dalam Surat Keputusan Menkumham no M.HH-07.AH.11.01 tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP. Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan hanya ada satu DPP PPP, yang dipimpin Ketua Umum DPP PPP M Romahurmuziy dan Sekretaris Jenderal Aunur Rofik, hasil Muktamar di Surabaya.

Berita Rekomendasi

Tuntaskan masalah

Seperti dikutip harian Kompas, Yasonna menyebut dikeluarkannya surat keputusan itu didasari pada kajian yang telah dilakukan oleh Kemenkumham.

”Muktamar adalah keputusan tertinggi PPP. Pengambilan keputusan di muktamar juga sudah kuorum, diambil lebih dari 1.000 orang yang memiliki hak suara. Oleh karena itu, kami melihat keputusan muktamar tersebut sudah sah,” lanjutnya.

Jika ada yang tidak setuju dengan keputusan itu, Yasonna mempersilakan pihak tersebut menggugatnya ke pengadilan tata usaha negara. Politisi PDI-P itu juga membantah keputusannya tersebut semata untuk memperkuat posisi PPP yang telah bergabung dengan pemerintah.

”Keputusan itu tidak ada urusan dengan PPP masuk ke KIH (Koalisi Indonesia Hebat). Saya hanya ingin kalau ada masalah segera dituntaskan. Seperti instruksi Presiden, jangan menunda masalah, kalau bisa diselesaikan ya segera selesaikan,” tuturnya.

Tags:
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas