Koalisi Pro Jokowi Klaim Punya Dasar Hukum Ajukan Pimpinan DPR
Koalisi Indonesia Hebat (KIH) pendukung Joko Widodo mengaku memiliki legalitas hukum untuk membentuk pimpinan DPR.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Indonesia Hebat (KIH) pendukung Joko Widodo mengaku memiliki legalitas hukum untuk membentuk pimpinan DPR. Lima fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yakni PDIP, NasDem, PKB, Hanura dan PPP.
"Dasar hukumnya ya mosi tidak percaya," kata Wasekjen PKB Daniel Johan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/10/2014).
Menurutnya, mosi tidak percaya bentuk pengembalian demokrasi. Di mana KIH menganggap pimpinan DPR tidak adil dalam memimpin rapat.
"Intinya kami tidak percaya sekarang. Kami tidak diberikan posisi dalam 16 AKD," katanya.
KIH juga berencana melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu berisi pengembalian UU MD3 yang lama. Mereka juga mengajukan susunan pimpinan DPR yang terdiri Ketua DPR Pramono Anung (PDIP), Wakil Ketua DPR Abdul Kadir Karding (PKB), Syaifullah Tamliha (PPP), Patrice Rio Capella (NasDem) dan Dossy Iskandar (Hanura).
"Kami ingin meminta presiden keluarkan Perppu untuk membatalkan UU MD3 yang sekarang dan dikembalikan ke uu sebelumnya yang menyebut pimpinan dpr ditentukan oleh hasil pileg," ujar Wasekjen PKB itu.