Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPP Kirim Surat Pencabutan Susunan Anggota di Komisi ke Pimpinan DPR

Dalam rapat paripurna pada Selasa (28/10/2014) pimpinan rapat mengesahkan komposisi anggota PPP di komisi dan AKD kubu SDA

Penulis: Ferdinand Waskita
zoom-in PPP Kirim Surat Pencabutan Susunan Anggota di Komisi ke Pimpinan DPR
Tribunnews.com/M Zulfikar
Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Hasrul Azwar memperlihatkan Pin yang akan dipakai anggota DPR dari koalisi merah putih dalam sidang paripurna DPR membahas RUU Pilkada besok. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melayangkan surat kepada pimpinan DPR.  Surat tersebut berisikan menarik dan mencabut surat Fraksi PPP nomor 06/KA/X/2014 tertanggal 22 Oktober 2014 tentang penyampaian Susunan Keanggotaan dalam Alat Kelengkapan  DPR RI (Komisi, Bamus, Baleg, BURT, BKSAP dan Mahkamah Kehormatan Dewan) yang diajukan oleh Ketua Fraksi PPP versi Suryadharma Ali, Epyardi Asda.

Dalam rapat paripurna pada Selasa (28/10/2014) pimpinan rapat mengesahkan komposisi anggota PPP di komisi dan AKD berdasarkan surat Ketua Fraksi PPP versi Suryadharma Ali, Epyardi Asda.

Berikut isi surat penarikan dan pencabutan susunan keanggotaan dalam Alat Kelengkapan  DPR RI (Komisi, Bamus, Baleg, BURT, BKSAP dan Mahkamah Kehormatan Dewan nomor 17/KA/X/2014 tertanggal 28 Oktober 2014.

Assalamualaikum Wr.Wb

Teriring doa semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, taufiq dan hidayah-Nya kepada kita sekalian. Amin Ya Rabbal’amin

Pimpinan Fraksi PPP DPR RI dengan ini melakukan Pencabutan dan Penarikan Surat Fraksi PPP nomor 06/KA/X/2014, tertanggal 22 Oktober 2014, Hal : Penyampaian Susunan Keanggotaan dalam Alat Kelengkapan  DPR RI (Komisi, Bamus, Baleg, BURT, BKSAP dan Mahkamah Kehormatan Dewan) dan menyatakan surat tersebut tidak berlaku

Demikian untuk menjadi maklum, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih

Berita Rekomendasi

Wassalamualaikum Wr.Wb

Pimpinan Fraksi PPP DPR RI

Hazrul Azwar (tanda tangan) dan Arwani Thomafi (tanda tangan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas