Bentuk DPR Tandingan, Nomenklatur Kementerian Jokowi Dinilai Cacat Hukum
Perubahan nomenklatur kementerian yang diajukan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dianggap cacat hukum
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perubahan nomenklatur kementerian yang diajukan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dianggap cacat hukum apabila pimpinan DPR yang dilantik oleh Mahkamah Agung (MA) dianggap tidak sah.
"Kalau pimpinan DPR yang sekarang dianggap tidak sah, berarti pembentukan perubahan nomenklatur kementerian yang diajukan Jokowi itu cacat hukum," kata Anggota DPR RI dari fraksi PKS Mahfudz Siddiq dalam diskusi polemik Sindo Trijaya bertajuk 'Politik Ribut DPR' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (1/11/2014).
Pernyataan tersebut dikatakan oleh Mahfudz Siddiq menanggapi pernyataan Anggota DPR RI dari fraksi PDIP, Effendi Simbolon.
Dalam kesempatan itu, Simbolon menilai pimpinan DPR yang dilantik oleh MA terkesan dipaksakan.
"Pimpinan DPR-nya dilantik oleh MA, betul. Tapi pelantikannya seperti dipaksakan, itu seperti kartel dong, bukan koalisi lagi. Kami sangat serius menyatakan mosi tidak percaya," kata Effendi dalam kesempatan yang sama.
Seperti diketahui, KIH membuat pemimpin DPR tandingan setelah tidak puas dengan Koalisi Merah Putih (KMP). Selain menguasai pemimpin DPR dan MPR, KMP juga menyapu bersih Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan pemimpin komisi.
KIH telah menggelar rapat paripurna dan menetapkan ketua dan wakil ketua sementara DPR. Posisi ketua dipercayakan kepada Ida Fauziah dari Fraksi PKB.
Sementara empat wakil ketua sementara DPR adalah Supriyadi (Fraksi Nasdem), Effendi Simbolon (Fraksi PDIP), Saifullah Tamliha (Fraksi PPP) dan Dossy Iskandar (Fraksi Hanura).