Kasus Admin Triomacan2000 Polisi Berharap Terungkap dalam Dua Hari Ini
RN telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada Minggu (2/11) malam. Dia disangkakan melanggar pasal 369 KUHP dan pasal 3,4,5 TPPU.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan tersangka Raden Nuh (RN). (baca juga: Admin Triomacan Ditangkap Memeras Bos PT Telkom)
RN telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada Minggu (2/11) malam. Dia disangkakan melanggar pasal 369 KUHP dan pasal 3,4,5 TPPU.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan adanya dugaan pemerasan terhadap Abdul Satar pada (29/10/2014) lalu. Dalam laporan bernomor LP/3931/X/2014PMJ/Dit.Reskrimsus, Satar melaporkan pemerasan terhadap dirinya yang dilakukan oleh Harry Koes cs.
“Kami masih melakukan pendalaman. Mudah-mudahan terungkap satu sampai dua hari ini,” ujar Kasubdit Cyber Crime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Hilarius Duha, Minggu (2/11/2014) malam. (Baca juga: Penangkapan Raden Nuh Jadi Trending Topic)
Seperti diketahui, RN pernah diperiksa dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan Syarief Hasan pada Mei 2013. Dari RN diketahui bahwa pemilik akun @TrioMacan2000 (@TM2000Back,sekarang) tak hanya dirinya.
Nama Edi Syahputra (ES) disebut oleh kepolisian juga sebagai salah satu admin akun @TrioMacan2000 (@TM2000Back,sekarang) yang ditangkap kepolisian pada Selasa (28/10) karena memeras PT Telkom.
Menurut Hilarius Huda, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus yang diduga melibatkan RN dan ES. “Ada hubungan dengan kasus ES,” tutur Duha.