KPK Surati Jokowi dan JK Segera Laporkan Harta Kekayaannya
"Presiden Jokowi dan Wapres JK belum laporkan laporkan LHKPN. Terakhir saat kampanye Capres-Cawapres," kata Johan.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah resmi menjabat sebagai presiden dan wakil presiden 2014, Joko Widodo dan Jusuf Kalla belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dikatakan oleh Juru Bicara KPK Johan Budi.
"Presiden Jokowi dan Wapres JK belum laporkan laporkan LHKPN. Terakhir saat kampanye Capres-Cawapres," kata Johan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2014).
Johan menuturkan, atas dasar Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, pihaknya akan mengingatkan Jokowi-JK untuk melaporkan harta kekayaan masing-masing. Menurutnya, hal itu sesuai dengan semangat transparansi dan akuntabel.
"Besok KPK akan mengirimkan surat untuk mengingatkan presiden dan wakil presiden untuk laporkan harta kekayaan," tuturnya.
Masih kata Johan, pihaknya akan menunggu hingga maksimal tiga bulan untuk Jokowi-JK laporkan harta kekayaannya. Jika lewat dari tiga bulan maka KPK akan mengirimkan surat peringatan berikutnya.
"Batas waktu untuk laporkan LHKPN tiga bulan setelah dilantik menjadi pejabat tinggi negara," tandasnya.