Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Surati Jokowi dan JK Segera Laporkan Harta Kekayaannya

"Presiden Jokowi dan Wapres JK belum laporkan laporkan LHKPN. Terakhir saat kampanye Capres-Cawapres," kata Johan.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Surati Jokowi dan JK Segera Laporkan Harta Kekayaannya
TRIBUN/DANY PERMANA
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah resmi menjabat sebagai presiden dan wakil presiden 2014, Joko Widodo dan Jusuf Kalla belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dikatakan oleh Juru Bicara KPK Johan Budi.

"Presiden Jokowi dan Wapres JK belum laporkan laporkan LHKPN. Terakhir saat kampanye Capres-Cawapres," kata Johan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2014).

Johan menuturkan, atas dasar Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, pihaknya akan mengingatkan Jokowi-JK untuk melaporkan harta kekayaan masing-masing. Menurutnya, hal itu sesuai dengan semangat transparansi dan akuntabel.

"Besok KPK akan mengirimkan surat untuk mengingatkan presiden dan wakil presiden untuk laporkan harta kekayaan," tuturnya.

Masih kata Johan, pihaknya akan menunggu hingga maksimal tiga bulan untuk Jokowi-JK laporkan harta kekayaannya. Jika lewat dari tiga bulan maka KPK akan mengirimkan surat peringatan berikutnya.

"Batas waktu untuk laporkan LHKPN tiga bulan setelah dilantik menjadi pejabat tinggi negara," tandasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas