Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok, Presiden Jokowi Beri Gelar Pahlawan kepada Empat Tokoh Ini

"Pemberian gelar itu sudah sesuai UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar tanda jasa dan tanda kehormatan," lanjut Khofifah.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Besok, Presiden Jokowi Beri Gelar Pahlawan kepada Empat Tokoh Ini
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Presiden Joko Widodo didampingi istrinya Iriana Widodo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo akan memberikan gelar pahlawan kepada empat pejuang di Istana Negara pada Jumat (7/11/2014) besok. Hal itu disampaikan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.

"Besok ada acara penganugerahan pahlawan nasional di Istana Negara pukul 14.00 WIB," ujar Khofifah di sela silaturahim dengan para pejuang veteran Seroja di Kompleks Seroja, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/11/2014).

Empat orang yang akan dianugerahkan gelar pahlawan yaitu Letjen TNI (Purn) Djamin Ginting (asal Sumatera Utara), Sukarni Kartodiwerjo (asal Jawa Timur), Muhammad Mangundiprojo (asal Jawa Tengah), dan KH Abdul Wahab Hasbullah (asal Jawa Timur).

Khofifah mengatakan bahwa penganugerahan gelar pahlawan keempat orang tersebut telah sesuai dengan prosedur yang ada, yakni lewat rapat pleno gelar pahlawan nasional.

"Pemberian gelar itu sudah sesuai UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar tanda jasa dan tanda kehormatan," lanjut Khofifah.

Sebenarnya, menurut Khofifah, ada 12 nama yang diusulkan untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional. Setelah disaring oleh tim penganugerahan pahlawan berdasarkan sejumlah indikator, tinggal tersisa empat nama tersebut.

Presiden Joko Widodo dilantik pada tanggal 20 Oktober 2014. Seminggu kemudian, ia mengumumkan susunan kabinetnya, dan menunjuk Khofifah Indar Parawansa sebagai Menteri Sosial.

BERITA TERKAIT

Penulis: Fabian Januarius Kuwado

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas