BNN Paparkan Soal Rehabilitasi 4,1 Juta Pengguna Narkoba
Ada 4,2 juta pengguna narkoba di Indonesia yang harus direhabilitasi.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada 4,2 juta pengguna narkoba di Indonesia yang harus direhabilitasi. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Anang Iskandar mengatakan infrastruktur BNN yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia untuk merehabilitasi jutaan pengguna itu sudah siap.
Kepada wartawan usai melaporkan program rehabilitasi tersebut ke Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2014), Anang mengatakan BNN menargetkan pertahunnya bisa merehabilitasi sekitar 400 ribu pengguna, sehingga dalam waktu 10 tahun bisa merehabilitasi 4,2 juta pengguna narkoba.
"Kita ingin 4,2 juta ini bisa direhabilitasi secara bertahap, sehingga Indonesia bisa menangani secara bertahap, karena masalah narkoba ini harus ditangani secara seimbang, harus dilakukan secara masif," katanya.
Berdasarkan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2010 dan SEMA nomor 3 tahun 2011, diatur bahwa pengguna narkoba berhak mendapat rehabilitasi, sedangkan pengedar harus menerima hukuman yang berat, atau bahkan hukuman mati.
"Bandar harus dimasukkan ke dalam penjara, aset dirampas dengan TPPU (tindak pidana pencucian uang), pengguna harus diselamatkan, mereka ditempatkan di rehabilitasi," ujarnya.
Menurutnya BNN tidak mengalami masalah dengan anggaran, namun perlu ada kebijakan dari pemerintah untuk menguatkan hal itu.
"Kita belum pikirkan anggaran, kebijakan dahulu. Kalau kebijakan itu jelas, anggaran menyusul," ujarnya.
JK menurutnya merespon positif usulannya itu, dan berjanji akan menindaklanjutinya. Anang mengatakan bahwa Wakil Presiden mendukung langkah-langkah yang bisa membuat narkoba enyah dari Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.