Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penasihat Hukum Artha Meris: Tuntutan Jaksa Tidak Berdasarkan Fakta Hukum

Saya pikir tuntutan ini sangat berat sekali. Tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penasihat Hukum Artha Meris: Tuntutan Jaksa Tidak Berdasarkan Fakta Hukum
Tribunnews/Dany Permana
Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon, Otto Hasibuan tidak puas dengan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, jaksa tak mampu menghadirkan fakta hukum.

"Saya pikir tuntutan ini sangat berat sekali. Tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada," kata Otto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/11/2014).

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Artha Meris terbukti memberi suap kepada Kepala SKK Migas saat itu, Rudi Rubiandini sebesar 522.500 Dolar AS melalui pelatih golfnya, Deviardi. Menurut Otto, uang suap itu tidak bisa dibuktikan.

"Bahwa kami melihat tuntutan itu tidak bisa membuktikan dari mana uang tersebut dan bagaimana uang tersebut sampai kepada Rudi Rubiandini. Kita lihat bersama-sama tadi tidak ada satupun saksi atau bukti yang diajukan jaksa penuntut umum," tuturnya.

Seperti diberitakan, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun enam bulan.

Jaksa KPK menilai Artha Meris dianggap terbukti menyuap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, sebesar 522.500 Dolar AS pada 2013.

Suap tersebut bertujuan agar diterbitkan rekomendasi penurunan formulasi harga gas buat diteruskan kepada Menteri Energi Sumber Daya Alam, Jero Wacik.

Berita Rekomendasi

"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Artha Meris Simbolon dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan. Dikurangkan dari masa tahanan," kata Jaksa Irene Putri saat membacakan berkas tuntutan Meris, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/11/2014).

Jaksa juga menuntut Artha Meris dengan denda sebesar Rp 150 juta. Jika Artha Meris tidak membayar denda tersebut maka harus mengganti dengan pidana kurungan lima bulan penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas