Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Sidang Tuntutan, Artha Meris Mendadak Demam dan Sakit Kepala

"Artha Meris ngeluh demam, pusing, dan sakit kepala," kata Kepala Bagian dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Usai Sidang Tuntutan, Artha Meris Mendadak Demam dan Sakit Kepala
Tribunnews/Dany Permana
Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon menjalani sidang dengan agenda pemberian tanggapan Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2014). Artha didakwa terlibat kasus suap di SKK Migas yang melibatkan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpaksa mendatangkan dokter karena Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon menderita sakit panas tinggi. Belum diketahui dengan pasti penyebab sakit yang diderita oleh Artha Meris.

"Artha Meris ngeluh demam, pusing, dan sakit kepala," kata Kepala Bagian dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (6/11/2014).

KPK kemudian memanggil dokter dari Rumah Sakit Bunda Medika, Menteng Jakarta. Diketahui sebuah mobil ambulans mendatangi Gedung KPK pukul 18.30 WIB bersama satu orang dokter dan beberapa rekannya.

Menurut Priharsa para medis itu sengaja didatangkan untuk memeriksa keadaan terdakwa kasus dugaan suap pada bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

"Jadi kita kontak dokter untuk diperiksa. Nanti kalau berdasarkan pemeriksaan dokter perlu dibawa ke rumah sakit ya kami bawa," kata Priharsa.

Hingga saat ini, Artha Meris masih diperiksa dan belum diketahui kondisi kesehatannya apakah perlu dirawat atau tidak.

Berita Rekomendasi

Siang tadi Artha Meris menjalani sidang tuntutan dan dia dituntut hukuman  4,5 tahun dan denda Rp 150 juta subsider lima bulan kurungan.

Ia dinilai terbukti menyuap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini senilai USD 522.500.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas