PPP Minta Kolom Agama di KTP Jangan Dikosongkan
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) angkat bicara mengenai wacana pengosongan kolom agama di KTP.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) angkat bicara mengenai wacana pengosongan kolom agama di KTP.
Fraksi PPP memandang lebih baik pemerintah dan DPR segera mengatur dasar hukum adanya identitas agama seseorang pada dokumen kependudukan. Terutama bagi mereka yang faktanya menganut agama di luar agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu.
"Misalnya, dia mengaku beragama dayak kaharingan yang selama ini dimasukkan ke dalam salah satu dari 6 agama tersebut," kata Sekretaris Fraksi PPP Arwani Thomafi dalam keterangannya, Jumat (7/11/2014).
Terhadap hal itu, kata Arwani, perlu disepakati dulu bagaimana penanganannya. Sehingga, kolom agama tak perlu dikosongkan karena itu bisa ditafsirkan bahwa orang tersebut tidak beragama.
"Memeluk agama adalah manifestasi nyata dari sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa," tuturnya.
Arwani mengatakan kolom agama dalam dokumen kependudukan adalah penting. Ini untuk menunjukkan bahwa Indonesia bukan negara sekuler. Sekalipun juga bukan negara agama. Tapi manifestasi nyata dari sila 1 Pancasila. Tegas sekali, kata Arwani, menunjukkan perbedaan kita dengan negara-negara lain.
"Pencantuman agama dalam kolom KTP amat penting, untuk kepentingan warga negara itu sendiri. Problem akan muncul dalam persoalan perkawinan, hak asuh anak dan lain-lain," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tidak mempermasalahkan masyarakat mengosongkan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal tersebut menyikapi adanya kepercayaan yang dianut sekelompok masyarakat Indonesia, namun belum dijamin oleh negara melalui undang-undang.
"Dalam Undang-undang, baru enam agama yang diakui. Kalau ingin tambah ya harus diubah dahulu undang-undangnya. Tetapi dikosongkan nggak ada masalah kan," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.