ILRC Desak Dirjen Pajak Sidik Pencucian Uang Asian Agri Group
MA juga telah menghukum Asian Agri, perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut membayar denda Rp2,5 triliun atas kasus penggelapan pajak.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesian Legal Resources Center (ILRC) mendesak Direktorat Jenderal Pajak dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan pencucian uang yang dilakukan Asian Agri Group (AAG).
Pasalnya, dalam pertimbangan hukum dan bukti-bukti di Mahkamah Agung atas perkara terdakwa Tax Manager Suwir Laut, terdapat petunjuk adanya dugaan pencucian uang tersebut.
"Ada petunjuk pencucian uang hasil pengemplangan pajak melelui metode tranfer princing dan lain-lain dialihkan ke perusahaan-perusahaan lain," kata Direktur Eksekutif ILRC Uli Parulian di Warung Daun, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2014).
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) juga telah menghukum Asian Agri, perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut membayar denda Rp2,5 triliun atas kasus penggelapan pajak.
Putusan perkara penggelapan pajak diputuskan sebagai corporate liability (pertanggungjawaban kolektive) yaitu perusahaan bertanggung jawab atas perbuatan pidana karyawannya (Fucarious Liability).
Guna meningkatkan penerimaan negara di sektor pajak, ILRC juga mendesak Pengadilan Pajak dan Dirjen Pajak melakukan penegakkan hukum atas kasus-kasus banding keberatan pajak terhutang dari perusahaan-perusahaan lain yang tak tanggung jawab dalam pajaknya.