Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepengurusan PPP Djan Faridz Dinilai Tak Akan Diakui Pemerintah

"Secara logika hukum, tidak mungkin kepengurusan Djan Faridz akan diakui Pemerintah," kata Arsul.

Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kepengurusan PPP Djan Faridz Dinilai Tak Akan Diakui Pemerintah
Warta Kota/henry lopulalan
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi muktamar Jakarta Djan Faridz (pakai peci) menunjukan surat keputuisan PTUN bersama sejumlah politisi PPP saat jumpa pers usai acara silaturahmi pengurus partai tersebut di Kantor DPP PPP, Jalan DI Ponogoro, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2014). Djan Faridz menyambut baik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tentang penundaan pelaksanaan Keputusan Menkumham No. M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan yang diajukan penggugat, kubu Djan Faridz tanggal 6 November 2014.

Menanggapi hal tersebut Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP Hasil Muktamar VIII PPP Surabaya, Arsul Sani, tetap mengatakan kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar VIII Jakarta bukanlah sebuah DPP yang sah.

Ia menyebut usulan kubu Djan Faridz perlu diakomodasi dalam kepengurusan DPP PPP yang sah yakni di bawah pimpinan Romahurmuziy sebagaimana yang telah disahkan Menkumham.

"Secara logika hukum, tidak mungkin kepengurusan Djan Faridz akan diakui Pemerintah," kata Arsul saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (9/11/2014).

Arsul menambahkan penetapan PTUN yang diajukan kubu Djan Farid akan terhalang. Alasannya, penetapan tersebut Menkumham diperintahkan untuk tidak membuat SK soal DPP PPP yang baru.

"Logikanya kalau mau terima kepengurusan Djan Faridz, maka harus batalkan dulu SK (surat keputusan) yang sahkan DPP PPP hasil Muktamar Surabaya. Ini tidak mungkin akan dilakukan Menkumham selama belum ada putusan yang final dan mengikat dari MA (Mahkamah Agung)," jelas Arsul.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas