Djan Faridz Pastikan Tidak Ada PAW Terhadap Pendukung Muktamar Surabaya
Tidak akan ada sanksi bagi anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPR yang mendukung kubu Romahurmuziy
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Tidak akan ada sanksi bagi anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPR yang mendukung kubu Romahurmuziy atau yang akrab dipanggil Romy. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP versi muktamar Jakarta, Djan Faridz, mengatakan pihaknya tidak akan mengambil kebijakan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk kubu Romy.
Kepada wartawan di kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2014), mantan Menteri Perumahan Rakyat itu juga mengatakan pihaknya tidak akan memecat Romy mau pun kader-kader PPP pendukungnya.
"Kita tidak menganut paham PAW, pecat memecat. Kecuali melanggar undang-undang, atau melanggar hukum dan kasusnya sudah inkrah," katanya.
Namun demikian ia menyayangkan keputusan pemecatan yang diambil kubu Romy terhadap ketua DPW PPP, Jakarta, Abraham Lunggana atau yang akrab dipanggil Haji Lulung. Pasalnya kepengurusan PPP kubu Romy tidak lagi memiliki legitimasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan keputusan Kemenkumham itu.
"Apa dia mengerti hukum. Dia juga harusnya sadar mencari kader itu susah," ujarnya.
Kedepannya ia berharap bisa mengakhiri kirsur internal yang membuat partai berlambang Ka'bah itu terbelah. Ia mengajak semua pihak untuk bergabung, untuk sama-sama membangun PPP.