DPR: MA Tak Boleh Menangani Perkara yang Sudah Ditangani BANI
apabila pengadilan tetap menerima serta kemudian menangani kasus tersebut mereka dianggap sudah melanggar kompetensi absolut yang dimiliki BANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) seharusnya tidak bisa memeriksa perkara TPI. Alasannya, perkara itu sudah ditangani oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan kedua belah pihak sudah menyepakatinya.
"MA tidak boleh memeriksa perkara yang ditangani BANI," katanya, Selasa(11/11/2014).
Menurut politisi partai Golkar ini apabila pengadilan tetap menerima serta kemudian menangani kasus tersebut mereka dianggap sudah melanggar kompetensi absolut yang dimiliki BANI.
"Pengadilan sudah melakukan pelanggaran, karena kasus itu sudah jadi wewenang BANI," katanya.
Sekedar diketahui, sengketa kepemilikan saham TPI masih dalam proses penyelesaian di BANI. Hal itu sudah tertuang dalam nota kesepakatan pihak PT Berkah dengan pihak Siti Hardiyanti Rukmana. Namun, sengketa ini masuk ke ranah pengadilan umum hingga Mahkamah Agung (MA).
Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki juga menegaskan bahwa pengadilan tidak punya kompetensi serta tidak memiliki wewenang untuk mengadili satu perkara yang telah disepakati oleh kedua pihak yang diselesaikan oleh BANI.
"Dan kalau ada ajuan gugatan ke mereka itu ditolak harusnya," tuturnya.