Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Anggota DPRD Tapteng untuk Bupati Tapteng Bonaran Situmeang

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng), Bakhtiar Ahmad Sibarani, hari ini Rabu (12/11/2014)

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Periksa Anggota DPRD Tapteng untuk Bupati Tapteng Bonaran Situmeang
TRIBUN/DANY PERMANA
Raja Bonaran Situmeang 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng), Bakhtiar Ahmad Sibarani, hari ini Rabu (12/11/2014). Bakhtiar diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tapteng di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RBS (Bupati Tapteng nonaktif Raja Bonaran Situmeang)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, ketika dikonfirmasi Rabu (12/11).

Menurut Priharsa, keterangan Bakhtiar diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengonfirmasi dalam rangka penyidikan," tambah Priharsa.

Selain Bakhtiar, KPK juga memeriksa seorang wiraswasta bernama Syariful Alamsyah Pasaribu untuk tersangka yang sama.

Sekadar informasi, pada putusan bekas Ketua MK Akil Mochtar, Bonaran disebut terbukti menyuap Akil sebesar Rp 1,8 miliar. Uang itu diduga kuat terkait
dengan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tapteng.

Akil melalui Bakhtiar meminta uang kepada Bonaran Rp 3 miliar. Namun akhirnya, jumlah uang yang disetor ke rekening CV Ratu Samagat hanya Rp 1,8 miliar. Bakhtiar meminta bantuan Subur Efendi dan Hetbin Pasaribu untuk menyetorkan uang tersebut masing-masing sebanyak Rp 900
juta.

Berita Rekomendasi

Bonaran sudah membantah memberi suap kepada Akil. Bahkan, Bonaran menyebut sangkaan KPK kepadanya tidak tepat. Sebab, Akil tidak termasuk hakim panel yang menangani perkaranya di MK dan mengaku tidak punya uang untuk menyuap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas