Mantan Kepala Bappebti Dihukum 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta
Mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sempurnajaya dihukum pidana penjara delapan tahun
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sempurnajaya dihukum pidana penjara delapan tahun karena terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (12/11/2014).
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya tersebut kepada terdakwa Syahrul Raja Sempurnajaya dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi masa tahanan seluruhnya," kata Hakim Ketua Sinung.
Selain dihukum pidana, Syahrul juga dihukum denda sebesar Rp 800 juta oleh Majelis Hakim. Apabila Syahrul tidak membayar denda tersebut, maka dirinya harus mengganti dengan kurungan pidana selama enam bulan.
Hakim Sinung menuturkan, pertimbangan memberatkan Syahrul adalah perbuatannya dilakukan saat pemerintah sedang giat memberantas korupsi. Sementara yang meringankan Syahrul adalah belum pernah dihukum, mengakui kesalahan, serta menyesali perbuatan.
Hakim Sinung mengatakan, Syahrul terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana 4 dakwaan dan pidana pencucian uang terkait hasil pidana korupsinya.
Vonis yang diterima oleh Syahrul lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Pada persidangan Oktober lalu, Jaksa menuntutnya pidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 8 bulan kurungan.