NasDem Setuju Revisi UU MD3, Namun Ada Syarat
Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Victor Laiskodat mengungkapkan fraksinya setuju dengan rencana revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3)
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Victor Laiskodat mengungkapkan fraksinya setuju dengan rencana revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), asalkan ada syarat.
"Kalau merevisinya sebelum penerimaan boleh. Silahkan saja. Tapi kalau nerima dulu ya salah," ujar Victor saat dihubungi, Rabu (12/11/2014).
Victor kembali menegaskan, prinsip Partai NasDem yaitu proporsionalitas pembagian Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sesuai dengan urutan pemenang pemilu tahun 2014.
"Prinsipnya dari NasDem itu kami tidak ribut tentang jumlah kursi. Kami minta proporsional sesuai urutan pemilu. Untuk AKD ya itu harusnya proporsional," kata Victor.
Seperti diketahui, dua partai politik dari kubu Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menyatakan penolakan terkait kesepakatan KIH dengan Koalisi Merah Putih (KMP). Dua partai itu NasDem dan Hanura.
Ketua Fraksi Hanura DPR RI, Dossy Iskandar sebelumnya mengkritisi kesepakatan dua kubu, Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP) terkait pembagian 21 kursi pimpinan komisi dan badan di DPR RI kepada KIH.
Menurut Dossy, kesepakatan tersebut tidak baik jika harus melakukan perubahan tata tertib yang diatur di dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
"Kalau harus mengubah-ubah seolah peraturan Undang-Undang dibuat sesuai selera itu enggak baik. Taat asas dong," ujar Dossy saat dihubungi, Selasa (11/11/2014).