Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Artha Meris: Orang Tidak Bersalah Tidak Boleh Dihukum

Artha Meris yang mengenakan pakaian serba hitam itu mengaku sehat sebelum mengikuti sidang pembacaan pledoi.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Artha Meris: Orang Tidak Bersalah Tidak Boleh Dihukum
Warta Kota/henry lopulalan
Terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Artha Meris Simbolon 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan dugaan suap kepada mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini, sebesar 522.500 Dolar AS.

Artha Meris yang mengenakan pakaian serba hitam itu mengaku sehat sebelum mengikuti sidang pembacaan pledoi. Hal itu ia nyatakan setelah menjawab pertanyaan Hakim Ketua Saiful Arief.

"(Saya) sehat bapak hakim yang mulia," ucap Meris, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2014).

Dalam pledoi yang ia bacakan, berjudul 'Kebenaran Diselimuti Kegelapan' yang dibaca selama lebih dari satu jam. Menurutnya, suatu saat nati kebenaran akan terbuka yang membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah atas kasus yang melandanya saat ini.

"Orang tidak bersalah tidak boleh dihukum. Saya adalah korban praktik korupsi yang masih sangat mendalam terjadi di Indonesia," kata Meris.

Meris berharap, pembelaan yang disampaikannya agar majelis hakim mempertimbangkan beberapa kerisauan yang ada dalam jiwa dan roh hatinya. Menurutnya, pledoi yang dirinya bacakan ungkapan pribadi yang ia rasakan semasa hidup hingga saat menjadi tersangka kasus dugaan suap.

"Ini ungkapan pribadi saya yang saya jalani semasi hidup. Dan juga perjalanan yang mengantar saya ke persidangan yang mulia ini," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas