Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

WNI Ikut Wamil, Panglima TNI: Pangab Singapura Mohon Prajuritnya Dilepas

Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengatakan, Panglima Angkatan Bersenjata Singapura menghubungi dirinya

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in WNI Ikut Wamil, Panglima TNI: Pangab Singapura Mohon Prajuritnya Dilepas
NET
Indonesia sedang menyelidiki dua warganya yang menjadi bagian dari Angkatan Bersenjata Singapura (SAF) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAPanglima TNI Jenderal Moeldoko mengatakan, Panglima Angkatan Bersenjata Singapura menghubungi dirinya, meminta untuk membebaskan dua warga negara Indonesia yang mengikuti wajib militer di Singapura.

"Langkah-langkah yang dilakukan Panglima TNI selain kami konsultasi dengan kementerian-kementerian hukum, ada atensi telepon dari Pangab Singapura, temen saya Letjen Chee Meng, yang memohon ke panglima TNI supaya dua prajurit saya dilepaskan, kan nggak bisa enak begitu kita lepaskan," kata Moeldoko di Aula Gatot Subroto, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (13/11/2014).

Menurutnya, langkah yang diambil selanjutnya ialah proses diplomatis. Panglima TNI mengaku saat berbincang dengan pimpinan tentara Singapura, dirinya diingatkan soal kemungkinan yang dapat terulang.

"Kalau itu yang terjadi kita akan lakukan langkah-langkah yang lebih keras. Kita punya forum Pangab se-Asean di situ kami bisa komunikasikan, biasanya langsung kita telepon," ujarnya.

Diberitakan, dua WNI ketahuan saat sedang melakukan latihan gabungan bersama TNI di Magelang. Dua pria berinisial CHJ dan AJ itu itu ada dalam pasukan Angkatan Darat Singapura.

TNI yang mengetahui hal itu langsung melarang keduanya mengikuti latihan gabungan bertajuk Safkar Indopura. Mereka sempat diperiksa dan disolasi di Magelang selama seminggu. Saat ini sudah dideportasi ke Singapura

CHJ dan AJ itu masih berstatus WNI. Namun mereka menjadi permanen residen di Singapura. Sesuai aturan, permanen residen wajib mengikuti wajib militer. Hal ini jelas bertentangan dengan undang-undang kewarganegaraan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas