Kuliah Umum ICT FISIP Universitas Budi Luhur: Waspada dengan Kejahatan Dunia Maya
Untuk kedua kalinya Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Budi Luhur kembali menggelar Kuliah Umum tentang Cyber Crime
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS, COM. JAKARTA - Untuk kedua kalinya Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Budi Luhur kembali menggelar Kuliah Umum tentang Cyber Crime.
Pada Kamis (13/11), disajikan kuliah umum bertema “Waspada dengan Kejahatan Dunia Maya”, menghadirkan nara sumber Mardi Hardjianto,M.Kom. Sambutan dari Dekan FISIP, Denik Iswardani Witarti, Ph.D, "Cyber Crime merupakan hal yang harus diwaspadai di era globalisasi, sehingga pengetahuan mengenai cara mencegah dan mengatasinya harus diberikan kepada mahasiswa demi mencegah penyalahgunaan internet”.
Kuliah umum ini merupakan lanjutan dari seminar serupa yang pernah diselenggarakan FISIP mengenai Cyber Bully.
Globalisasi menyebabkan perkembangan informasi dan teknologi memiliki peran penting dalam era komunikasi modern. Namun, di sisi lain Jaringan teknologi informasi dan komunikasi (ICT/ Information and Communication Technology) yang perkembangannya sangat pesat, turut melahirkan sebuah fase media baru yaitu kejahatan atau kriminalitas yang memanfaatkan teknologi internet, atau biasa dikenal dengan Cyber crime, Mardi Hardjianto, M.Kom yang menjabat Wakil Dekan FTI Bidang Riset dan Kerjasama dan Dosen Pascasarjana Magister Komputer UBL ini membuka kuliah umum dengan pemaparan mengenai sejarah mengenai internet.
Mardi menyatakan, "Pada awalnya pengembangan internet sebagian besar dilakukan oleh para mahasiswa. Namun, seiring dengan perkembangannya internet mempunyai banyak celah yang dapat ditembus. Celah inilah yang nantinya dapat Menyebabkan penyalahgunaan internet," jelasnya.
Penggunaan internet dapat berupa penggunaan positif dan negatif. Penggunaan negative inilah yang disebut dengan Cyber Crime. Mardi menambahkan bahwa Cyber Crime merupakan perbuatan yang melanggar hukum dengan memanfaatkan teknologi computer dan internet.
Hukum mengenai ITE diatur dalam Undang-Undang tahun 2008 pasal 27, 28, 29, 30 dan KUHP. Undang-undang tersebut berisi ancama pidana yang dilakukan oleh pengguna internet secara negatif.
Dampak-dampak yang ditimbulkan oleh kejahatan di dunia maya antara lain pencemaran nama baik, penghilangan data, pengrusakan data, penghilangan materi, dan pengrusakan program. Oleh karena itu, pencegahan terhadap penggunaan internet secara negative dapat dilakukan dengan menambah kewaspadaan dalam mengakses web tertentu. (tb)