Petinggi KMP Kumpul di Rumah Hatta
"Rencananya akan difinalkan malam ini," kata Wakil Ketua DPR yang juga Sekjen PAN Taufik Kurniawan.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Elite politik dari Koalisi Merah Putih (KMP) menggelar rapat dikediaman Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa.
Pertemuan tersebut digelar membahas kesepakatan damai antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP).
"Rencananya akan difinalkan malam ini," kata Wakil Ketua DPR yang juga Sekjen PAN Taufik Kurniawan di kediaman Hatta Rajasa di Fatmawati, Jakarta, Jumat (14/11/2014).
Diketahui, KIH meminta jatah kursi pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan. Selain itu terdapat pula permintaan penghapusan hak angket dan hak interpelasi.
Taufik mengatakan untuk permintaan pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan tidak akan dibahas lagi. Seluruh ketua umum sudah sepakat untuk memberikan KIH 21 kursi pimpinan AKD.
"Hanya karena ada permintaan baru dari KIH ini, akhirnya kita rapatkan lagi," imbuhnya.
Pasal yang diminta direvisi atau diubah terdiri dari pasal 74 (tentang tugas DPR) ayat 3, 4 dan 5 serta pasal 98 (tentang tugas Komisi) ayat 6, 7, dan 8. Berikut bunyi pasal-pasal tersebut dalam UU 17/2014 tentang MD3:
Pasal 74
Ayat 3: Setiap pejabat negara atau pejabat pemerintah yang mengabaikan rekomendasi DPR, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan.
Ayat 4; Dalam hal pejabat negara atau pejabat pemerintah mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat atau hak anggota DPR
mengajukan pertanyaan.
Ayat 5:DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara atau
pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan atau mengabaikan rekomendasi DPR.
Pasal 98
Ayat 6; Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh Pemerintah.
Ayat 7: Dalam hal pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak melaksanakan kewajiban sebagaima
na di maksud pada ayat (6), komisi dapat mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat atau hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
Ayat 8: DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara dan pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana di maksud pada ayat (6).
Pantauan Tribunnews.com sejumlah elit partai yang telah hadir dirumah Hatta antara lain Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua DPP PAN Zulkifli Hasan dan Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz.