Tanyakan soal Gempa Manado, Presiden Jokowi Telepon Kepala BNPB
Gempa berkekuatan 7,3 SR yang siang tadi melanda wilayah Manado, Sulawesi Utara, akhirnya sampai juga ke telinga Presiden
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gempa berkekuatan 7,3 SR yang siang tadi melanda wilayah Manado, Sulawesi Utara, akhirnya sampai juga ke telinga Presiden Joko Widodo yang saat ini masih berada di Brisbane, Australia.
Sutopo Purwo Nugroho, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, mengatakan hari ini sekitar pukul 15.00 WIB, Presiden Jokowi di Brisbane telpon langsung kepada Kepala BNPB, Syamsul Maarif, menanyakan tentang gempa 7,3 SR dan peringatan dini di Halmahera, Maluku Utara.
“SOP (standar operasional prosedur, red) peringatan dini tsunami dan antisipasi yang ada telah berjalan dengan baik. Sistem peringatan dini tsunami dari BMKG berjalan dengan baik," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/11/2014).
Sutopo menuturkan, lima menit setelah gempa peringatan dini tsunami disampaikan melalui berbagai moda komunikasi yang ada oleh BMKG. BNPB langsung menyiapkan potensi nasional jika sewaktu-waktu dikerahkan ke lokasi bencana. Posko BNPB juga telah berkoordinasi dengan semua BPBD yang daerahnya berpotensi terkena tsunami.
BPBD melaporkan kondisi yang ada di daerah masing-masing. Tim Reaksi Cepat BNPB bersama personil dari Kementerian PU, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan dan TNI saat ini berangkat ke lokasi.
Meski tidak ada tsunami yang besar tetapi tim ini akan mendampingi Pemda dalam melakukan assessment. Sedangkan Satuan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (SRC PB), pesawat terbang, logistik dan peralatan tetap disiagakan jika diperlukan.
SRC PB ini adalah tim terlatih yang dapat digerakkan dalam waktu kurang dari 24 jam, yang ada di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta dan Lanud Abdulrahman Saleh Malang.
“Alhamdulillah jika semua sudah tertangani dengan baik dan cepat. Tadi Gubernur sudah melaporkan juga kondisi yang ada di lapangan. Jika ada hal-hal yang diperlukan segera saja dikirim bantuan ke masyarakat,” kata Presiden Joko Widodo melalui sambungan telepon.
Sesuai UU No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan bahwa dalam kondisi normal Kepala BNPB menyampaikan laporan kepada Presiden minimum satu kali sebulan, sedangkan saat terjadi bencana dapat dilakukan setiap saat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.