Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Baru Eksekusi Sebagian Harta Gayus Tambunan

"Hari ini kami baru melakukan eksekusi dan verifikasi sebagiannya atau belum mencapai 50 %," kata Datas Ginting.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kejagung Baru Eksekusi Sebagian Harta Gayus Tambunan
tribunjabar/ichsan
Gayus Tambunan Pun Jualan Popok Bayi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Tim Eksekutor Kejaksaan Agung (Kejagung) didampingi  Pusat Pemulihan Aset (PPA) melakukan verifikasi sejumlah harta terpidana korupsi Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, Senin (17/11/14) yang dititipkan pada Bank Indonesia.

Eksekusi dan verifikasi harta Gayus yang divonis 31 tahun penjara itu dilakukan di kantor pusat Bank Indonesia oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, didampingi jaksa dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung.

Eksekusi itu langsung dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Datas Ginting didampingi Kepala PPA Kejaksaan.

Datas Ginting menuturkan kejaksaan belum mengeksekusi semua harta Gayus Tambunan karena masih dalam proses administratif.

"Hari ini kami baru melakukan eksekusi dan verifikasi sebagiannya atau belum mencapai 50 %," kata Datas Ginting.

Datas Ginting mengatakan harta Gayus yang lainnya masih diproses dan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, akan dituntaskan.

Berita Rekomendasi

"Kami juga hanya mengeksekusi harta-harta Gayus sebagaimana perintah putusan hakim MA," kata Datas Ginting.

Datas Ginting menambahkan harta Gayus yang dilakukan verifikasi, antara lain berupa uang senilai terdiri atas 659.800 dollar AS; 9.980.034 dollar Singapura; dan Uang Tunai Rp. 201.089.000,00 berikut 31 keping logam mulia @100 gram.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas