Kejagung Baru Eksekusi Sebagian Harta Gayus Tambunan
"Hari ini kami baru melakukan eksekusi dan verifikasi sebagiannya atau belum mencapai 50 %," kata Datas Ginting.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Eksekutor Kejaksaan Agung (Kejagung) didampingi Pusat Pemulihan Aset (PPA) melakukan verifikasi sejumlah harta terpidana korupsi Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, Senin (17/11/14) yang dititipkan pada Bank Indonesia.
Eksekusi dan verifikasi harta Gayus yang divonis 31 tahun penjara itu dilakukan di kantor pusat Bank Indonesia oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, didampingi jaksa dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung.
Eksekusi itu langsung dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Datas Ginting didampingi Kepala PPA Kejaksaan.
Datas Ginting menuturkan kejaksaan belum mengeksekusi semua harta Gayus Tambunan karena masih dalam proses administratif.
"Hari ini kami baru melakukan eksekusi dan verifikasi sebagiannya atau belum mencapai 50 %," kata Datas Ginting.
Datas Ginting mengatakan harta Gayus yang lainnya masih diproses dan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, akan dituntaskan.
"Kami juga hanya mengeksekusi harta-harta Gayus sebagaimana perintah putusan hakim MA," kata Datas Ginting.
Datas Ginting menambahkan harta Gayus yang dilakukan verifikasi, antara lain berupa uang senilai terdiri atas 659.800 dollar AS; 9.980.034 dollar Singapura; dan Uang Tunai Rp. 201.089.000,00 berikut 31 keping logam mulia @100 gram.