Mantan Jaksa Agung Basrief Arief Melapor ke KPK
Bekas Jaksa Agung, Basrief Arief, tiba di KPK untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Jaksa Agung, Basrief Arief, tiba di KPK untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Saat tiba di KPK, selain menyerahkan LHKPN, Basrief juga mengatakan kedatangannya untuk temu kangen.
"Kangen-kangenan. Sambil menyerahkan LHKPN," canda Basrief kepada wartawan di KPK, Jakarta, Senin (17/11/2014).
Basrief mengaku kedatangannya ke KPK sudah koordinasi ke pihak KPK. Basrief juga membantah jika kedatangannya itu untuk menggelar rapat.
"Enggak ada. Saya enggak ada rapat lagi," kata dia.
Basrief menjadi Jaksa Agung periode 2010-2014. Jabatannya berakhir seiring berakhirnya masa jabatan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
Sekedar informasi, Basrief terakhir kali menyerahkan LHKPN adalah pada 23 Juni 2001 saat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Saat itu harta Basrief mencapai Rp 1.776.444.083 dan US$ 6.700. Basrief sebenarnya telah melaporkan LHKPN tahun 2001 lalu. Namun untuk sementara situs LHKPN di http://acch.kpk.go.id/ tidak bisa diakses. Situs tersebut selama beberapa hari belakangan tidak bisa diakses.