Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPATK Diminta Telusuri Rekening Hakim Agung Pemutus Perkara TPI

PPATK diminta untuk menelusuri ada tidaknya transaksi mencurigakan di rekening 3 Hakim Agung yang memutus perkara kepemilikan TPI.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in PPATK Diminta Telusuri Rekening Hakim Agung Pemutus Perkara TPI
PPATK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diminta untuk menelusuri ada tidaknya transaksi mencurigakan di rekening tiga hakim agung yang memutus perkara kepemilikan TPI yakni Mohammad Saleh, Hamdi, dan Abdul Manan.

Dari sana, PPATK bisa memberikan masukan kepada penegak hukum apakah ketiga hakim agung ini terindikasi suap atau tidak dari transaksi di rekening mereka.

"PPATK mestinya melakukan itu. Karena PPATK yang memiliki wewenang tersebut," kata Asep Warlan Yusuf, Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan Bandung, kepada Warta Kota, Senin (17/11/2014).

Menurut Asep, banyaknya pihak yang mempertanyakan mengenai kewenangan hakim agung dalam memutus perkara tersebut, sebenarnya sudah menduga-duga kalau para hakim agung menerima suap dalam memutus perkara itu.

Karenanya agar dugaan yang muncul tidak terlalu jauh, maka hal itu harus dipastikan oleh PPATK dengan memeriksa transaksi keuangan di rekening ke tiganya, untuk melihat apakah benar ada indikasi suap atau tidak dalam perkara ini.

"Kalau terindikasi, apalagi ada bukti awal, maka penegak hukum harus menelusurinya lebih jauh," ujarnya.

Bahkan, kata Asep, KPK tanpa diperintah pasti langsung turun tangan jika PPATK sudah memberitahukan hasil penelusuran dan pemeriksaannya.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui tiga hakim agung yaitu Mohammad Saleh, Hamdi, dan Abdul Manan dinilai telah menabrak UU Arbitrase Nomor 30 tahun 1999 karena telah memutus perkara antara PT Berkah Karya Bersama dengan pihak Siti Hardiyanti Rukmana dalam kasus kepemilikan TPI. Mereka menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Berkah Karya Bersama. Padalah dalam klausul, seharusnya perkara ini diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional (BANI).(bum)

Tags:
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas