Sepakat Berdamai, Ini Isi Perjanjian KMP dengan KIH
Koalisi Merah Putih (KMP) akhirnya melakukan kesepakatan damai dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Merah Putih (KMP) akhirnya melakukan kesepakatan damai dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Perjanjian itu tertuang dalam butir-butir kesepakatan bersama Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
Berikut isi perjanjian yang diterima Tribunnews.com:
BUTIR-BUTIR KESEPAKATAN BERSAMA KOALISI MERAH PUTIH DAN KOALISI INDONESIA HEBAT
Bahwa untuk mencapai tujuan bernegara dan melaksanakan kedaulatan rakyat atas dasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan maka Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia harus terus bekerja secara produktif sesuai amanat UUD Republik Indonesia Tahun 1945 dan ketentuan perundang-undangan Negara
Bahwa alinea Kedua Pembukaan UUD Negara Republk Indonesia Tahun 1945 cita-cita kemerdekaan adalah untuk mewujudkan Negara, Indonesia yang merdeka bersatu berdaulat adil dan makmur
Bahwa alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pemerintah Negara Indonesia bertujuan mendukung segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketenban dunia yang berdasarkan kemerdekaan. perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Bahwa Pasal 20A ayat (1) UUD Negara Republik Indonesa Tahun 1945. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagai lembaga Negara memiliki fungsi legislasi. fungsi anggaran dan fungsi pengawasan
Bahwa ketentuan Pasal 78 UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR/DPR/DPD/DPRD mengenai Sumpah janji anggota DPR RI dalam dan menjalankan kewajiban akan bekena dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara dan pada kepentingan pribadi, seseorang dan golongan serta akan memperjuangkan aspirasi rakyat untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Bahwa ketentuan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2014 huruf huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f untuk mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan, memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat serta menaati prinsip-prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara
Dalam menghadapi tantangan DPR RI dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab konstitusionalnya memandang perlu segera mendorong Koalisi merah Puth dan Koalisi Indonesia Hebat untuk membangun ikhtiar politik agar DPR RI dapat melaksanakan fungsinya secara efektif
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan memohon Ridho Allah Tuhan yang maha kuasa
Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat bersepakat dan setuju terhadap hal-hal sebagai berikut
1. Bersepakat dan setuju untuk segera mengisi penuh anggota Fraksi pada 11 komisi, empat badan dan satu majelis kehormatan dewan. sehingga secara kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat segera bekena sesuai fungsi fungsinya secara optimal.
2 Bersepakat dan setuju dalam rangka mengantisipasi beban kerja dan dinamika kedepan serta menyesuaikan dengan penambahan dan perubahan nomenklatur Kabinet Kerja Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (2014-2019), maka perlu untuk melakukan penambahan jumlah 1 (satu) wakil ketua pada 16 (enam belas) AKD (seperti yang dimaksud pada angka 2 di atas) melalui perubahan pasal yang terkait dengan komposisi Pimpinan Komisi, Pimpinan Badan dan Pimpinan MKD dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 dan Perubahan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib DPR RI
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.