Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sepakat Berdamai, Ini Isi Perjanjian KMP dengan KIH

Koalisi Merah Putih (KMP) akhirnya melakukan kesepakatan damai dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sepakat Berdamai, Ini Isi Perjanjian KMP dengan KIH
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Foto penandatanganan kesepakatan damai KMP-KIH di Ruang Nusantara IV, DPR, Senayan, Senin (17/11/2014). 

4 Bersepakat dan setuju melakukan perubahan ketentuan terhadap Pasal 74 Ayat (3), ayat (4), ayat (5). dan ayat (6) serta pasal 98 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR. DPD dan DPRD serta ketentuan Pasal 60 ayat (2) ayat (3) dan ayat (4) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib untuk dihapus, karena pasal-pasal tersebut secara substansi sudah diatur pada pasal 79 pasal 194 sampai dengan pasal 227 Undang-Undang MD3 Nomor 17 Tahun 2014.

5 Bersepakat dan setuju bahwa hal-hal teknis terkait dengan pelaksanaan kesepakatan ini dituangkan dalam kesepakatan Pimpinan Fraksi dan Koalisi Merah Putih dan Pimpinan Fraksi dari Koalisi Indonesia Hebat yang diketahui oleh Pimpinan DPR RI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan kesepakatan ini

Ditandatangani di Jakarta.

Tanggal 17 November 2014

Kesepakatan ini ditandangani oleh, Hatta Rajasa dan Idrus Marham sebagai perwakilan dari KMP. Tantangan ini dibubuhkan di sebelah kiri dengan label materai Rp6000. Sedangkan di sisi kanan dibubuhkan tandatangan Pramono Anung Wibowo dan Olly Dondonkambey sebagai perwakilan KIH.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas