Artha Meris dan Jaksa Penuntut Umum Pikir-pikir Ajukan Banding
Artha Meris Simbolon mengaku belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak terhadap putusan Majelis Hakim.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon mengaku belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak terhadap putusan Majelis Hakim. Kubu Artha Meris mengaku masih membutuhkan waktu untuk berpikir.
"Kami sudah berkonsultasi dengan klien kami Artha Meris Simbolon, kami mengambil posisi untuk pikir-pikir," kata Otto Hasibuan, Kuasa Hukum Artha Meris Simbolon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (20/11/2014).
Sama seperti kubu Artha Meris, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan keberatan atas putusan Majelis Hakim.
JPU pun mengaku akan pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim. "Terima kasih yang mulia, setelah dengarkan putusan Majelis Hakim kami pikir-pikir juga," ucap JPU.
Seperti diberitakan, Artha Meris Simbolon dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim. Majelis Hakim menilai Artha Meris terbukti melakukan tindak pidana korupsi yakni melakukan penyuapan kepada mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Rudi Rubiandini.
"Menyatakan terdakwa Artha Meris Simbolon telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang tertera dalam dakwaan. Menjatuhkan pidana selama tiga tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Syaiful Arief saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/11/2014).
Hakim Syaiful menilai, Artha Meris telah sengaja memberikan uang sebesar 522.500 dolar AS kepada Rudi melalui Deviardi. Uang tersebut dimaksudkan agar Rudi berkenan menerbitkan rekomendasi penurunan formulasi harga gas yang diteruskan kepada Menteri ESDM saat itu, Jero Wacik.
"Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Artha Meris Simbolon berupa denda Rp 100 juta. Apabila tidak dibayar, maka harus menggantinya dengan kurungan penjara selama tiga bulan," tutur Syaiful.