Menlu Harus Protes Keras atas Kebijakan Australia Terkait Pencari Suaka
Pemerintah Australia melalui Menteri Imigrasi Scott Morrison menyampaikan kebijakan baru bagi penanganan peencari suaka.
Penulis: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Pemerintah Australia melalui Menteri Imigrasi Scott Morrison menyampaikan kebijakan baru bagi penanganan peencari suaka. Dikatakan bahwa para pencari suaka yang mendaftarkan diri ke UNHCR Jakarta terhitung mulai 1 Juli 2014 tidak akan diproses untuk diterima di Australia.
Hikmahanto Juwana Guru Besar Hukum Internasional UI dalam keterangannya, Kamis (20/11/2014) mengatakan kebijakan pemerintah Australia ini jelas akan merugikan kepentingan indonesia mengingat para pencari suaka datang ke Indonesia hanya sebagai transit. Tujuan akhir mereka adalah Australia.
"Kebijakan ini berarti akan menumpuknya jumlah para pencari suaka yang datang ke Indonesia dan mereka akan menetap di Indonesia. Keberadaan mereka akan menjadi permasalahan tersendiri baik secara indonesia baik dari segi sosial, ekonomi ketertiban dan keamanan," katanya.
Dalam konteks ini, meneurut Hikmahanto, Menlu Retno Marsudi harus melakukan protes keras kepada pemerintah Australia atas kebijakan unilateral yang dibuat.
"Menlu harus memanggil Dubes Australia untuk Indonesia agar menjelaskan kebijakan unilateral Australia ini. Bila tidak memuaskan maka Dubes Indonesia untuk Australia harus dipanggil pulang sebagai bentuk protes lanjutan," katanya.
Menlu Retno Marsudi harus bisa menyamai ketegasan Menlu Marty Natalegawa ketika menghadapi ulah pemerintah Australia. Inipuun merupakan janji Menlu Retno saat memuulai tugasnya sebagai Menlu.
Menlu Retno harus tegas karena publik akan kecewa dengan Pemerintahan Jokowi. Mereka akan menganggap pemerintah SBY lebih keras dibanding Pemerintahan Jokowi ketika berhadapan dengan Australia.
"Masalah pencari suaka seharusnya diselesaikan antara Indonesia, Australia dan negara-negara asal pencari suaka. Australia tidak boleh membebankan dan menyalahkan masalah ini kepada Indonesia saja," katanya.
Bila Australia tidak mencabut kebijakan unilateralnya dalam penanganan para pencari suaka itu, kata Hikmahanto, maka Menlu Retno dapat meminta agar UNHCR segera menutup kegiatannya di Indonesia dalam memproses para pencari suaka. Para pencari suaka datang ke Indonesia karena tahu ada kantor UNHCR.
"Menlu Retno harus mengedepankan kepentingan nasional Indonesia dan tidak boleh lembek ketika kepentingan tersebut diganggu Australia. Menlu Retno harus mewujudkan Tafsir Baru politik luar negeri Bebas aktif dibawah pemerintahan Jokowi. Aaustralia adalah sahabat Indonesia sampai dengan kepentingan nasional Indonesia dirugikan," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.