Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rieke Minta Kenaikan Upah 2015 Pertimbangkan Efek Domino Kenaikan Harga BBM

Kata Rieke, sikap politik tersebut diperkuat dengan penandatanganan Piagam Perjuangan Marsinah pada 5 Juni 2014

zoom-in Rieke Minta Kenaikan Upah 2015 Pertimbangkan Efek Domino Kenaikan Harga BBM
Kompas.com
Rieke Diah Pitaloka. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses penentuan kenaikan upah di kota kabupaten sedang berlangsung di seluruh Indonesia. Besok, 21 November 2014 adalah batas akhir putusan penetapan Gubernur untuk upah minimum kota dan kabupaten. Sehingga hari ini adalah batas akhir seharusnya telah ada keputusan di kota dan kabupaten.

Karena itu, Politisi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka meminta keputusan kenaikan upah harus mempertimbangkan dampak kenaikan harga dan biaya hidup lainnya akibat kenaikan harga BBM.

"Pemerintah telah berikan pil pahit dengan bersikeras menaikan harga BBM. Sekedar mengingatkan kembali yang terkena dampak kenaikan BBM bukan hanya 15,5 juta Rumah Tangga Miskin. Saya berusaha meyakini bahwa Pemerintah sekarang adalah pemerintah yang bertanggung jawab atas putusan yang diambil dan telah perhitungkan dampak kenaikan BBM bagi industri nasional dan pekerja," kata Rieke dalam pernyataannya, Kamis(20/11/2014).

Rieke juga mengingatkan Presiden Jokowi pada 1 Mei 2014 pada saat kampanye, telah menyampaikan pernyataan politik mengenai Trilayak Rakyat Pekerja (kerja layak, upah layak, hidup layak) yang sejalan dengan perlindungan terhadap industri nasional.

Kata Rieke, sikap politik tersebut diperkuat dengan penandatanganan Piagam Perjuangan Marsinah pada 5 Juni 2014.

"Komitmen untuk tidak menjalankan politik upah murah tidak cukup dari Presiden, tentu saja kabinet dan seluruh jajarannya menentukan. Saya masih berusaha meyakini komitmen politik tersebut akan diperjuangkan dan diwujudkan oleh Pemerintah. Ujian pertamanya adalah putusan kenaikan upah 2015 yang harus memperhitungkan kenaikan harga kebutuhan pokok dan kebutuhan hidup akibat kenaikan harga BBM,"kata Rieke.

Tak hanya itu, politisi perempuan yang kerap bersuara lantang di Senayan ini memohon ada penjelasan dari pihak kementerian atas beredarnya berita yang memuat pernyataan dari Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial yang meminta pembatalan usulan UMK Kota Bekasi dengan alasan melanggar aturan karena di atas KHL.

Berita Rekomendasi

"Keputusan kenaikan upah pada akhirnya adalah sebuah keputusan politik yang memperlihatkan keberpihakan negara untuk tidak jalankan politik upah murah. Sebagai contoh Provinsi DKI nilai KHL sebesar Rp.2.538.174, Gubernur DKI menetapkan Rp. 2.700.000," tegasnya.

Menurut Rieke, besaran kenaikan upah ditentukan dari survei terhadap KHL. Untuk kenaikan 2015, survey pasar terakhir dilakukan pada bulan Oktober, sebelum putusan kenaikan harga BBM.

Dijelaskan Rieke, ada 26 Provinsi yang telah menetapkan UMP dengan besaran rata-rata Rp. 1.791.452 (naik hanya 12,8% dibanding UMP 2014).

"Kenaikan tertinggi Bangka Belitung naik 28%, Banten 20,7%, Sulteng dan Gorontalo 20 %. Sisanya di bawah 20%, dan Provinsi Bali yang memberikan kenaikan terkecil sebesar 5% dari tahun kemarin," ujarnya.

Tambah Rieke, provinsi yang belum menetapkan di antaranya Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, NTT, Papua Barat. Salah satu penyebab karena Upah Minimum Kota/Kabupaten belum putus dan belum diajukan kepada Gubernur atau sudah diajukan tetapi belum ada kesepakatan dari pihak perwakilan pemberi kerja.

"Saya memohon agar Pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan melakukan langkah-langkah dalam melahirkan upah layak," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas