Romi Herton dan Masyitoh Didakwa Suap Akil Mochtar Rp 14 Miliar
Menurut JPU, total suap yang diberikan Rp 14,145 miliar dan 316.700 Dolar AS melalui Muhtar Ependy.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyitoh Herton diduga melakukan suap kepada Akil Mochtar saat menjabat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut JPU, total suap yang diberikan Rp 14,145 miliar dan 316.700 Dolar AS melalui Muhtar Ependy.
"Pemberian uang tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang yang diajukan Romi Herton dan pasangannya Harno Joyo," ujar jaksa KPK Ely Kusumastuti saat bacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (20/11/2014).
Dalam surat dakwaan tersebut JPU menjelaskan, Romi yang menjabat Wakil Wali Kota Palembang periode 2008-2013 maju dalam Pilkada sebagai calon Wali Kota periode 2013-2018. Pilkada yang digelar 7 April 2013 diikuti tiga pasangan calon yakni Mularis Djahri-Husni Thamrin, Romi Herton-Harno Joyo dan Sarimuda-Nelly Rasdania.
"Hasil perhitungan perolehan suara menetapkan pasangan terpilih yakni Sarimuda-Nelly Rasdania dengan perolehan suara 316.923. Sedangkan Romi Herton-Harno Joyo memperoleh suara 316.915," tutur Ely.
Atas perhitungan perolehan suara, Romi Herton-Harno Joyo mengajukan permohonan keberatan ke Mahkamah Konstitusi pada 16 April 2013. Permohonan perkara keberatan ditangani panel hakim konstitusi yakni Akil Mochtar, Maria Farida Indrati dan Anwar Usman.
Agar permohonan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang di MK dikabulkan, terdakwa Romi Herton meminta tolong kepada Muhtar Ependy, selanjutnya Muhtar Ependy menyampaikan permintaan Romi Herton kepada Akil Mochtar.
Permintaan tersebut disetujui Akil Mochtar dan meminta Muhtar Ependy untuk menyampaikan agar Romi Heryon menyiapkan uang. Pada tanggal 13 Mei 2013, Romi Herton melalui Masyitoh menyerahkan uang Rp 11,395 miliar dan 316.700 Dolar AS kepada Akil Mochtar melalui Muhtar Ependy di BPD Kalbar Cabang Jakarta Jl Arteri Mangga Dua, Jakpus.