Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fadli Zon Sayangkan Surat Larangan Menteri Datangi DPR

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyayangkan surat larangan bagi menteri untuk rapat bersama DPR yang dikeluarkan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Y Gustaman
zoom-in Fadli Zon Sayangkan Surat Larangan Menteri Datangi DPR
Tribunnews/Herudin
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon (kiri) usai mengunjungi rumah orang tua pelaku penghina Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), M Arsyad (23), di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (31/10/2014). Kedatangan Fadli Zon untuk memberikan dukungan dan mengajak keluarga M Arsyad menjenguk M Arsyad di Bareskrim Mabes Polri, karena kedua orang tuanya belum pernah bertemu sejak pelaku penghina presiden tersebut ditahan pihak Bareskrim. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyayangkan surat larangan bagi menteri untuk rapat bersama DPR yang dikeluarkan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto.

"Surat itu tidak langsung ke DPR. Kita baca lewat media saja. Mungkin itu tidak ditujukan buat DPR, tapi untuk menteri-menterinya. Kalau betul ada sangat kami sayangkan," ujar Fadli di Jakarta, Senin (24/11/2014).

Secara pribadi, politikus Partai Gerindra itu belum mengetahui pasti isti dan wujud surat tersebut. Namun, ia menilai jika benar, larangan tersebut menjadi preseden buruk bagi demokrasi.

Fadli meminta Andi memahami ada hak-hak DPR seperti menjalin koordinasi dengan mitranya di eksekutif baik kementerian atau lembaga. DPR juga tidak bisa seenaknya menunda rapat.

Surat larangan terhadap menteri Kabinet Kerja Jokowi untuk rapat dengan DPR, dimaknai Fadli, sama saja pemerintah mengabaikan hak konstitusi DPR dalam hal pengawasan.

"Ini tanda-tanda preseden sangat buruk bagi proses demokrasi, karena bisa dicurigai mengarah pada suatu sistem kediktatoran. Kalau dia melakukan pengabaian-pengabaian seperti ini," imbuhnya.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas