BNN Musnahkan Enam Kilo Ganja dan 500 Gram Sabu
Badan Narkotika Nasional memusnahkan enam kilogram ganja dan 507,7 gram sabu di gedung BNN Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Rabu (26/11/2014).
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional memusnahkan enam kilogram ganja dan 507,7 gram sabu di gedung BNN Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Rabu (26/11/2014).
Kepala Humas BNN Sumirat Dwiyanto menjelaskan ganja yang dimusnahkan terungkap dari penemuan dua paket mencurigakan yang dikirim dari dua perusahaan jasa titipan berbeda.
"Nama pengirim dan penerima paket itu berbeda, alamat berbeda. Tapi kedua paket tersebut memiliki nomor telepon pengirim dan penerima yang sama," terang Sumirat kepada wartawan.
Paket pertama ditujukan untuk pria berinisial DM (DPO) beralamat di Desa Wonokusumo, Semampir, Surabaya. Petugas lalu mengontrol pada Sabtu (20/9/2014), tapi DM tak berada di lokasi.
"Petugas mengamankan istri DM, berinisial AR. Pencarian terhadap DM pun terus dilakukan. Paket milik DM berisi 3.193 gram ganja," terang Sumirat.
BNN juga mengontrol paket kedua dari perusahaan jasa titipan berbeda. Paket itu untuk Moch Iqbal yang beralamat di Wonokitri 2/28, Kelurahan Sawunggaling Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.
"Alamat yang dituju palsu dan warga sekitar juga tak ada yang mengenal nama penerima yang tertera di paket. Petugas mengamankan paket berisi 3 kilogram daun ganja," jelasnya.
Untuk pengungkapan sabu, petugas BNN sudah mengamankan M Nur di lapangan parkir toko swalayan Jalan Pertambangan, Kelurahan Lubuk Semut, Kecamatan Karimun, Kepulauan Riau, Jumat (3/10/2014).
Petugas curiga dengan gerak-gerik M Nur dan segera melakukan penggeledahan. "Petugas menemukan satu kotak susu bubuk yang berisi dua bungkus kristal bening (sabu) dengan berat 506,7 gram," ujar Sumirat.
M Nur mengaku akan menyerahkan kotak tersebut ke seseorang di Pekanbaru, Riau. Petugas mengontrol delivery dan berhasil mengamankan M Wira di parkir gedung MTQ, Pekanbaru, Riau.
Tersangka diancam pasal 114 ayat (2), pasal 113 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.