Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pihak Nita Sayangkan Penghentian Kasus Dugaan Penculikan Sultan Ternate

"Kami percaya pernyataan kepolisian terlalu terburu-buru menyampaikan," tuturnya.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Pihak Nita Sayangkan Penghentian Kasus Dugaan Penculikan Sultan Ternate
Tribunnews.com/Muhammad Zulfikar
Kuasa Hukum Nita Budi Susanti, Dhani Perwira saat menunjukkan surat pemanggilan sebagai pihak Nita sebagai saksi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nita Budi Susanti, istri dari Sultan Mudaffar Sjah menyayangkan pernyataan pihak kepolisian yang akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait laporan dugaan penculikan Mudaffar dari kediaman Nita dan Mudaffar di kawasan Cinere.

"Karena itu klien kami sangat menyesalkan statement dari Kabid Humas Polda Metro Jaya dan Kapolres Selatan di beberapa media yang menyatakan akan menutup perkara ini dengan menerbitkan SP3 dengan alasan pelaku adalah anak dari istri yang lain dari suami," kata Kuasa Hukum Nita Budi Susanti, Dhani Perwira kepada wartawan di hotel Ambhara, Jakarta, Rabu (26/11/2014).

Dhani menuturkan, pada laporan yang dibuat kliennya sudah masuk pada pemeriksaan para saksi sendiri berdasarkan surat panggilam No.S.Pgl/8300/IX/2014/Reskrim Jaksel, baru akan dilakukan pada Jumat 28 November 2014. Menurutnya, laporan kliennya di kepolisian sudah masuk pada tahap penyidikan dan bukan penyelidikan.

"Kami percaya pernyataan kepolisian terlalu terburu-buru menyampaikan," tuturnya.

Masih kata Dhani, pernyataan dari kepolisian yang akan menerbitkan SP3 itu menimbulkan gangguan psikologi kliennya dan anak-anak kliennya pun masih trauma.

Menurutnya, persoalan pada kliennya bukanlah masalah internal keluarga biasa. "Ini jelas bukan persoalan internal keluarga. Namun ada penggiringan opini ke sana," tandasnya.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas