Mabes Polri Ambil Beberapa Dokumen dan Alat Komunikasi dari Apartemen Hartono
Direktorat Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri, Rabu kemarin melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri, Rabu (26/11/2014) kemarin melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda.
Penggeledahan ini menyangkut korupsi penerimaan CPNS Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel beberapa waktu lalu. (Baca juga: Mabes Polri Kirim Berkas Penyuapan CPNS Musirawas ke Kejagung)
Dua lokasi yang digeledah yakni : Di Dharmawangsa yaitu Apartemen Essence Tower Eminence, Kamar 1803 Jl Dharmawangsa 10 No 86 Jaksel.
Lalu lokasi kedua di Jl Cipunegara II/18-A RT/RW 03/08, Kel. Cipayung, Kec. Ciputat.
"Kedua tempat ini milik pribadi Hartono. Dari hasil penggeledahan, penyidik mengambil beberapa barang bukti untuk disita," ucap Kasubagops Dit Tipikor Mabes Polri, AKBP Arief Adhiarsa pada Tribunnews.com, Kamis (27/11/2014).
Diutarakan Arief, barang bukti yang disita yakni beberapa dokumen dan alat-alat komunikasi milik Hartono.
"Hartono sendiri nama lengkapnya Anton Priyo Hartono. Dia seorang Karyawan Swasta," tegas Arief.
Arief menambahkan atas penggeledahan itu, kemudian penyidik membuat Berita Acara Penggeledahan, dan terhadap Hartono dilakukan pengambilan berita acara pemeriksaan.
Hartono merupakan seseorang yang turut diamankan di sebuah hotel di Bengkulu bersama Kabag Kepegawaian Pemkab Musi Rawas Utara bernama M Rifai dan dua polisi pada September 2014 lalu.
Lebih lanjut, Hartono juga merupakan rekan Bupati Muratara Akisropi Ayub yang diperkenalkan pada tersangka Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Muratara M. Rifa'i (MR). Hartono disebut-sebut bisa membantu dalam penerimaan CPNS di Jakarta.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan Rp 2 miliar yang diduga dari para CPNS. Uang rencananya akan disetor ke Jakarta.
Atas kasus ini, polisi telah menetapkan satu tersangka yakni Rifa'I yang disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau Ps jo Ps 15 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU20/2001 Jo Ps 55 ayat 1 ke 1 KUHP.