Mulai 1 Desember, Singkong Wajib Disajikan di Semua Instansi Pemerintahan
Yuddy mengungkapkan keyakinannya bahwa kebijakan ini akan membawa banyak manfaat.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengeluarkan Surat Edaran nomor 10/2014. Surat edaran itu dikeluarkan agar semua instansi pemerintahan menyediakan makanan lokal dari hasil tani, semisal singkong.
"Surat Edaran itu untuk seluruh kementerian dan departemen. Kita ingin meningkatkan efektivitas pelaksanaan pemerintahan, jadi mengutamakan makanan dalam negeri," kata Yuddy, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/11/2014). [BACA: Resepsi Nika Pejabat dan Keluarga Dilarang Undang Lebih 400 Tamu].
Yuddy mengungkapkan keyakinannya bahwa kebijakan ini akan membawa banyak manfaat.
Manfaat yang paling konkret akan terlihat adalah akan dirasakan oleh petani, merangsang orang bercocok-tanam dan pejabat juga akan lebih nyaman memakan singkong karena tak berpotensi besar menimbulkan penyakit.
Ia melanjutkan, makanan lokal berbahan dasar singkong dapat diolah sedemikian rupa sehingga pantas untuk disajikan di acara-acara resmi kenegaraan.
Yuddy yakin kebijakannya ini akan dijalankan oleh semua instansi pemerintahan mulai 1 Desember 2014. [BACA: Sebelumnya Keluar Aturan PNS Dilarang Rapat di Hotel].
"Sekarang kan banyak orang sakit kolesterol akibat asupan makanan dengan kadar gula dan lemak tinggi, jadi kalau ada instansi pemerintahan yang imbau menyajikan makanan lokal untuk sajian kenegaraan ya bagus," ujarnya.
Ia menegaskan, dia juga mengatur sanksi untuk pejabat atau pegawai pemerintahan yang menolak menjalankan kebijakan menyajikan makanan lokal tersebut.
Sanksinya cukup bervariasi, mulai dari sanksi administrasi, sampai pada penundaan pembayaran tunjangan.
"Bisa juga diturunkan jabatannya dari jabatan pimpinan dan jabatan staf. Kan ini eranya reformasi birokrasi dan revolusi mental," tuturnya.[BACA JUGA: Ini Profil Menteri Yuddy yang Tegas Itu].
Penulis: Indra Akuntono
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.