Saksi: Muhtar Gunakan Uang dari Romi Herton untuk Beli Rumah
Muhtar Ependy menggunakan uang dari Romi Herton untuk membeli rumah di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamarullah Salam yang berprofesi sebagai pengacara menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap sengketa Pilkada Palembang dengan terdakwa Romi Herton dan Masyitoh.
Dalam kesaksiannya Kamarullah menyebut Muhtar Ependy menggunakan uang dari Romi Herton untuk membeli rumah di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Menurut Kamarullah, Muhtar mendapatkan uang Rp15 miliar sebagai tanda terima kasih atas dimenangkannya di MK oleh Akil Mochtar dari Romi Herton.
"Muhtar Ependy mengatakan dirinya terima uang dari Palembang Rp15 miliar. Kalau menurut dia pada saat itu berkaitan karena ada tanda terima kasihnya itu," kata Kamarullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (27/11/2014).
Kamarullah menuturkan, Muhtar menceritakan dari uang Rp15 miliar itu, Rp6 miliarnya diberikan ke Akil Mochtar. Sedangkan sisanya yang Rp9 miliar dititipkan ke Muhtar.
"Rp6 miliar untuk Akil, Rp9 miliar dia (Muhtar) pegang untuk belikan rumah di Cempaka Putih," ucap Kamarullah.
Terkait penggunaan uang Rp9 miliar itu informasinya disampaikan Muhtar saat bertemu Kamarullah dan Iwan Sutaryadi yang merupakan Wakil Kepala BPD Kalbar Cabang Jakarta.
Menurut Kamarullah, Iwan datang ke rumahnya bersama Muhtar Ependy sebanyak dua kali.
"Pada saat Muhtar bilang beli rumah, Iwan bilang loh kalau itu (uang) titipan kenapa dibelikan rumah. Jadi habis itu Muhtar langsung cerita lain, nggak saya kejar juga pertanyaan itu," katanya.